Kamis 29 Dec 2022 15:10 WIB

Khofifah Larang Kembang Api Hingga Konvoi Saat Tahun Baru

Khofifah harap masyarakat isi malam pergantian tahun dengan kegiatan lebih positif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang adanya gelaran pesta kembang api hingga konvoi pada malam perayaan tahun baru 2023. Khofifah berharap masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif. 

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim bakal menyelenggarakan kegiatan sholawat bersama menyambut malam tahun baru. "Sholawat bersama kita pusatkan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Itupun kita ambil sore bukan malam hari," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Dalam tiga tahun terakhir, Pemprov Jatim memang mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun, dipicu belum berakhirnya pandemi Covid-19. Termasuk tahun ini, kata Khofifah, larangan perayaan malam tahun baru dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Sementara, konvoi antar kota dilarang untuk meminimalisir timbulnya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Khofifah pun mengimbau masyarakat agar perayaan tahun baru 2023 tidak dilakukan secara berlebihan dan cukup dengan doa bersama yang diselenggarakan di desa atau kampung-kampung. 

"Jadi, ba'da Sholat Ashar langsung kita mulai sholawat bersama, menyambut tahun baru 2023," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 tersebut diterbitkan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketentraman utamanya saat perayaan malam pergantian tahun.

Lewat SE tersebut, Eri melarang masyarakat menyalakan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran dan dapat menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api boleh," ujarnya.

Eri melanjutkan, dalam SE tersebut juga diatur mengenai larangan memperjualbelikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru, apalagi dengan menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong, dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih masa pandemi," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement