Jumat 30 Dec 2022 15:02 WIB

Presiden Jokowi: PPKM Resmi Dicabut

Pencabutan PPKM karena Covid-19 semakin terkendali.

Presiden Jokowi. Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM setelah melandainya kasus Covid-19.
Foto: Setpres
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM setelah melandainya kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Presiden Jokowi dalam siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, terkendalinya pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. "Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Presiden.

Pemerintah memberlakukan PPKM untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika pandemi Covid-19. PPKM berlaku dalam empat level, mulai dari level 1 sampai level 4. Belakangan pemerintah menerapkan PPKM level 1 menyusul mulai melandainya kasus Covid-19.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang pada intruksi Mendagri. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Presiden Jokowi.

Tapi Presiden meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. "Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilakukan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini meningkatkan imunitas," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement