REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- The Palestine Center for Prisoners Studies (PCPS) mengungkapkan, otoritas Israel menangkap 7.000 warga Palestina sepanjang 2022. Mereka yang ditangkap termasuk ratusan anak di bawah umur dan wanita.
Dari 7.000 warga Palestina yang ditangkap Israel, PCPS mendokumentasikan 164 penangkapan wanita dan 865 penangkapan anak-anak. Dari seluruh anak Palestina yang dibekuk, sebanyak 142 di antaranya masih berusia di bawah 12 tahun. Terdapat pula beberapa yang bahkan belum berumur sembilan tahun.
PCPS mengungkapkan, denda yang dikenakan pada anak di bawah umur oleh pengadilan Israel berjumlah sekitar 140 ribu dolar AS pada 2022. Sepanjang tahun lalu, Israel menangkap 2.990 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem. “(Penangkapan) mempengaruhi semua segmen masyarakat Yerusalem, dengan fokus khusus pada anak-anak,” kata PCPS dalam laporannya, dikutip laman Al Araby, Ahad (1/1/2023).
Di Jalur Gaza, Israel menangkap 108 warga Palestina. Sebanyak 63 di antaranya merupakan nelayan dan 34 warga lainnya diduga mencoba melintasi perbatasan ke Israel. Direktur PCPS Riyad Al-Ashqar mengatakan, semua warga Palestina yang ditangkap dan ditahan otoritas Israel mengalami pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan.
Al-Ashqar mengungkapkan, tindakan keras otoritas Israel terhadap warga Palestina yang mengutarakan pendapatnya lewat media sosial, terutama Facebook, juga meningkat. Menurut data PCPS, terdapat 410 warga Palestina yang ditangkap dan ditahan karena aktivitas mereka di dunia maya. Mereka dibekuk karena dituding melakukan hasutan terhadap Israel.
Menurut Al-Ashqar, sebagian besar warga Palestina yang ditangkap karena aktivitas atau pernyataannya di internet telah diperintahkan untuk berhenti menggunakan Facebook dan media sosial lainnya selama beberapa bulan. Tak diketahui apa tujuan dari perintah tersebut.
Dari seluruh warga Palestina ditangkap sepanjang 2022, sebagian di antaranya diganjar hukuman penjara. Sementara lainnya dipindahkan ke penahanan administratif tanpa proses peradilan. Tahanan administratif tidak didakwa dengan kejahatan. Tahanan administratif serta pengacaranya biasanya dilarang melihat bukti yang memberatkan mereka.
Menurut PCPS, terdapat peningkatan penahanan administratif terhadap warga Palestina pada 2022, yakni mencapai 2.340, termasuk perpanjangan penahanan terhadap 1.239 orang. PBB telah menyatakan bahwa 2022 menjadi tahun paling mematikan bagi warga Palestina selama lebih dari satu dekade.