REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah baru Israel sedang mempersiapkan paket sanksi terhadap warga Palestina. Quds Press pada Ahad (1/1/2023) melaporkan, salah satu paket sanksi tersebut yaitu penarikan kartu VIP yang diberikan kepada pejabat Otoritas Palestina (PA).
Rencana sanksi itu adalah tanggapan atas langkah PBB yang meminta Mahkamah Internasional mengevaluasi kebijakan pencaplokan yang dilakukan Israel terhadap Palestina dan status hukum pendudukan. Kartu VIP memberikan kemudahan akses bagi pejabat PA ke kota-kota Israel, termasuk kemudaha di pos pemeriksaan Israel, serta perjalanan melalui Bandara Ben Gurion.
Istri, anak-anak, dan pengawal pejabat PA yang memegang kartu VIP Israel, dapat melewati pos pemeriksaan Israel tanpa pemeriksaan. Mereka juga dapat melakukan perjalanan ke Yerusalem melalui gerbang Tembok Pemisah.
Keputusan tentang paket sanksi terhadap Palestina diperkirakan akan diambil oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan Menteri Luar Negeri Eli Cohen yang berkoordinasi dengan pihak lain. Pada Jumat (30/12/2023) Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara yang bertujuan meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Pada Sabtu (31/12/2023) pagi, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB. Sementara 26 negara, termasuk Ukraina abstain dalam pemungutan suara.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina. Termasuk tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.