Kamis 05 Jan 2023 21:48 WIB

PM Inggris akan Bentuk UU Antimogok Massal

Perusahaan dapat menuntut serikat pekerja dan memecat staf yang mogok kerja.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Papan informasi di Manchester Piccadilly menampilkan peringatan tentang aksi industri di Manchester, Inggris, 24 Desember 2022. Anggota Serikat Pekerja Rel, Maritim, dan Transportasi Nasional (RMT) melakukan pemogokan dari 24 hingga 27 Desember 2022 lalu.
Foto: EPA-EFE/ADAM VAUGHAN
Papan informasi di Manchester Piccadilly menampilkan peringatan tentang aksi industri di Manchester, Inggris, 24 Desember 2022. Anggota Serikat Pekerja Rel, Maritim, dan Transportasi Nasional (RMT) melakukan pemogokan dari 24 hingga 27 Desember 2022 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak akan menetapkan rincian undang-undang baru untuk mengekang aksi mogok massal. The Times pada Kamis (5/1/2023) melaporkan, para menteri berniat membuat aksi industrial ilegal di beberapa sektor jika tingkat layanan minimum tidak terpenuhi.

Surat kabar The Times mengatakan, undang-undang tersebut akan memberlakukan tingkat layanan minimum di enam sektor, termasuk layanan kesehatan, kereta api, pendidikan, kebakaran, dan keamanan perbatasan.

Baca Juga

The Times yang mengutip sumber pemerintah melaporkan, pemogokan akan dianggap ilegal jika serikat pekerja menolak memberikan tingkat layanan minimum. Perusahaan dapat menuntut serikat pekerja dan memecat staf di bawah rencana pemerintah untuk mengekang hak mogok.

Inggris telah menghadapi gelombang aksi industri selama beberapa bulan terakhir. Pemogokan telah melumpuhkan berbagai sektor termasuk jaringan kereta api. Para pekerja menuntut kenaikan gaji di tengah inflasi yang melonjak. Pertumbuhan upah stagnan selama lebih dari 10 tahun.

Kantor perdana menteri menolak berkomentar terkait rencana pengekangan aksi mogok. Pada Rabu (4/1/2023) Sunak mengatakan, pemerintah akan menetapkan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang.

Pemimpin oposisi, Keir Starmer mengatakan, jika partainya memenangkan pemilihan berikutnya, dia akan mencabut undang-undang tersebut. Menurut Starmer, menghadapi aksi industri bukan dengan membuah undang-undang baru untuk mengekangnya. Dia berpendapat, pemerintah harus membuat ruang diskusi dengan serikat pekerja.

"Kami akan melihat apa yang mereka bawa ke depan, tetapi jika pembatasan lebih lanjut, maka kami akan mencabutnya. Menurut saya undang-undang bukanlah cara untuk mengakhiri perselisihan industrial. Anda harus berkompromi," ujar Starmer.

Dalam sebuah wawancara pada Desember dengan Daily Mail, Sunak mengatakan, undang-undang baru akan melindungi kehidupan masyarakat dan meminimalkan gangguan terhadap mata pencaharian mereka. Kepala serikat kereta api ASLEF, Mick Whelan, mengatakan kepada Reuters, Inggris memiliki undang-undang serikat buruh terburuk di Eropa.

“Tentunya orang punya hak untuk melakukan aksi mogok. Saya tidak melihat undang-undang yang merusak muncul untuk menangani perusahaan yang buruk," kata Whelan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement