Sabtu 07 Jan 2023 08:01 WIB

Balas Palestina, Israel Moratorium Pembangunan Palestina di Area C

PBB Minta Mahkamah Internasional memberi pendapat soal konsekuensi hukum pendudukan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina mengumpulkan barang-barang mereka setelah pasukan Israel menghancurkan rumah mereka di desa Tepi Barat Dura, selatan Hebron, 04 Februari 2021. Tentara Israel menghancurkan rumah-rumah warga Palestina tanpa izin yang diperlukan untuk membangun unit atau infrastruktur perumahan di Area C di Barat Bank. Balas Palestina, Israel Moratorium Pembangunan Palestina di Area C
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Warga Palestina mengumpulkan barang-barang mereka setelah pasukan Israel menghancurkan rumah mereka di desa Tepi Barat Dura, selatan Hebron, 04 Februari 2021. Tentara Israel menghancurkan rumah-rumah warga Palestina tanpa izin yang diperlukan untuk membangun unit atau infrastruktur perumahan di Area C di Barat Bank. Balas Palestina, Israel Moratorium Pembangunan Palestina di Area C

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel akan mengambil langkah pembalasan sebagai tanggapan atas upaya Palestina untuk melibatkan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Langkah-langkah yang diputuskan oleh kabinet keamanan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, di antaranya memberlakukan moratorium pembangunan milik warga Palestina di beberapa daerah di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Baca Juga

"Langkah ini sebagai tanggapan atas keputusan Otoritas Palestina mengobarkan perang politik dan hukum melawan Israel,” kata ujar pernyataan kantor Netanyahu, Jumat (6/1/2023).

Moratorium pembangunan bangunan milik Palestina berlaku di Area C, Tepi Barat. Area ini berada di bawah kendali penuh Israel. Kantor Netanyahu mengatakan tindakan balasan lainnya, yaitu menggunakan uang Otoritas Palestina untuk kompensasi korban serangan militan Palestina. 

Israel mengumpulkan uang pajak atas nama Otoritas Palestina. Israel akan menggunakan 139 juta shekel dari dana Otoritas Palestina untuk mengkompensasi korban serangan militan Palestina, serta mengimbangi tunjangan yang dibayarkan Otoritas Palestina kepada warga Palestina yang melakukan serangan dan keluarga mereka.

"Keputusan ini dikecam dan ditolak baik dalam kaitannya dengan uang maupun tindakan lain yang mereka rencanakan," kata juru bicara Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh.

Pekan lalu, menyusul permohonan dari Palestina, Majelis Umum PBB meminta ICJ yang bermarkas di Den Haag memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel selama 55 tahun atas wilayah Palestina. Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah ini untuk membentuk sebuah negara.

Otoritas Palestina memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di Tepi Barat, di bawah kesepakatan perdamaian sementara pada 1990-an. ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan ICJ mengikat, meskipun tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement