Ahad 08 Jan 2023 18:35 WIB

Diizinkan Kembali Beroperasi di Kawasan Monas, Ini Aturan Jam Operasi Delman

Delman tetap dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Sudirman, hingga Bundaran HI.

Deretan antrean andong atau delman di area luar Monumen Nasional, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan antrean andong atau delman di area luar Monumen Nasional, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas) hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, namun perlu ada pengaturan agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.

"Delman diatur di seputarMonas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Administrasi Kota Jakarta Pusat, Ahad (8/1/2023).

Baca Juga

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir. "Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.

Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI. 

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional. Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berceceran di kawasan vital tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement