REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan ia menginstruksikan polisi untuk menyingkirkan bendera Palestina dari ruang publik. Ben-Gvir merupakan tokoh ultra-kanan Israel.
Hukum Israel tidak melarang bendera Palestina tapi polisi dan tentara memiliki hak untuk mencabut bila dianggap menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum.
Ben-Gvir ketua partai ultranasionalis di pemerintahan Benjamin Netanyahu yang baru dan menjabat sebagai menteri yang mengawasi politik. Ia mengambil sikap keras dengan memberikan perintah langsung untuk mencabut bendera Palestina.
Perintah ini diinstruksikan usai mantan narapidana yang ditangkap atas penculikan dan pembunuhan tentara Israel tahun 1983 mengibarkan bendera Palestina usai dibebaskan pekan lalu. Ia disambut sebagai pahlawan di desanya di utara Israel.
Dalam pernyataannya Ben-Gvir mengatakan mengibarkan bendera Palestina merupakan aksi dukungan pada terorisme. "Pelanggar hukum tidak boleh mengibarkan teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan untuk mencabut bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan melawan Israel," kata Ben-Gvir, Ahad (8/1/2023).
Orang Arab hanya seperlima dari total populasi di Israel dan sebagian keturunan orang Palestina yang masih tinggal di sana setelah perang kemerdekaan tahun 1948.
Sudah lama mereka memperdebatkan posisi mereka di politik Israel. Mereka menyeimbangkan antara warisan Palestina dengan kewarganegaraan Israel, banyak yang mengidentifikasi dirinya sebagai orang Palestina.