Senin 09 Jan 2023 21:55 WIB

PM Palestina: Israel Blokir Upaya Paling Damai untuk Menentang Pendudukan

Israel dengan keras membalas Palestina usai pengajuan ke Mahkamah Internasional.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
bendera palestina
Foto: www.worldbulletin.net
bendera palestina

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menyatakan,  pemerintah ultra-nasionalis baru Israel memblokir upaya paling damai yang menentang pendudukan. Dia melakukan wawancara dengan Haaretz yang diterbitkan Senin (9/1/2023), usai Israel dengan keras membalas Palestina usai pengajuan ke Mahkamah Internasional.

"Israel ingin mencegah bahkan cara paling tanpa kekerasan untuk memerangi pendudukan," ujar perdana menteri itu.

Shtayyeh mengatakan, sanksi Israel dirancang untuk meruntuhkan Otoritas Palestina (PA) dan akan memiliki konsekuensi yang mengerikan. "Kami memiliki hak untuk mengeluh dan mengatakan kepada dunia bahwa kami kesakitan," katanya.

Asisten Menteri Luar Negeri Palestina Ahmad Aldeek mengatakan, pemerintah Israel mengobarkan perang terbuka terhadap simbol dan komponen Negara Palestina. “Ini meningkatkan desakan kami untuk mengejar pemerintah Israel dan mengadilinya di semua forum internasional,” kata Aldeek.

Dalam tindakan terbaru, Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir memerintahkan polisi untuk melarang bendera Palestina pada Ahad (8/1/2023). Langkah simbolis ini ditetapkan setelah laporkan oleh satu kelompok hak asasi Israel menyatakan tahun paling mematikan dari konflik dalam beberapa dekade.

"Hari ini saya mengarahkan Polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO apa pun yang menunjukkan identifikasi dengan organisasi teroris dari ruang publik dan untuk menghentikan hasutan apa pun terhadap Negara Israel,” ujar Ben-Gvir mengumumkan di Twitter.

Tindakan itu adalah pembalasan terbaru pemerintah baru setelah desakan Palestina agar badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan pendapatnya tentang pendudukan militer Israel selama 55 tahun di Tepi Barat.

Dalam hukum Israel, mengibarkan bendera Palestina bukanlah kejahatan. Seorang jaksa agung memutuskan pada 2014, bahwa undang-undang beberapa dekade sebelumnya memberi wewenang kepada polisi untuk menyita bendera jika hal itu mengakibatkan gangguan ketertiban umum atau pelanggaran perdamaian atau dilakukan untuk mendukung terorisme. Perintah Ben-Gvir secara keliru menyiratkan bahwa setiap tampilan publik dari bendera Palestina itu sendiri merupakan gangguan.

"Ini memberi polisi keleluasaan tak terbatas untuk melarang pengibaran bendera Palestina dalam segala keadaan,” menurut pernyataan dari kelompok hak hukum minoritas Arab Adalah.

Perintah terbaru Ben-Gvir bukanlah pertempuran pertama untuk mengibarkan bendera Palestina. Bendera merah, hijau, dan putih Palestina membawa simbolisme besar dalam konflik Israel-Palestina.

Pada Mei tahun lalu, polisi anti huru hara Israel memukuli pengusung jenazah di pemakaman jurnalis Aljazirah Shireen Abu Akleh, menyebabkan mereka hampir menjatuhkan peti mati. Polisi merobek bendera Palestina dari tangan orang-orang dan menembakkan granat kejut untuk membubarkan massa.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement