REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Kantor berita TT melaporkan pemerintah Swedia tidak akan mengekstradisi empat orang yang diinginkan Turki. Ankara mengatakan empat orang itu terkait dengan ulama yang berada di Amerika Serikat (AS) yang dituduh dalang upaya kudeta 2016.
Permintaan ekstradisi diajukan pada tahun 2019 dan 2020 sebelum Swedia dan Finlandia menandatangani perjanjian tiga arah dengan Turki yang bertujuan mengatasi penolakan Ankara bergabungnya dua negara Nordik itu ke Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Pada Kamis (12/1/2023) tanpa mengutip sumber TT melaporkan pada musim panas tahun lalu Pengadilan Tinggi Swedia memutuskan empat orang itu tidak dapat diekstradisi. Pemerintah Swedia tidak memiliki pilihan selain mengikuti keputusan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Swedia tidak dapat memberikan komentar mengenai laporan tersebut. Turki menyebut keputusan Pengadilan Tinggi Swedia bulan Desember lalu untuk menghalangi ekstradisi jurnalis Turki Bulent Kenes sebagai perkembangan "yang sangat negatif."
Presiden Turki Tayyip Erdogan memilih Kenes sebagai orang yang pilih untuk diekstradisi dari Swedia. Sebagai syarat Ankara menyetujui bergabungnya Stockholm dengan NATO.
Pada bulan Mei 2022 lalu Finlandia dan Swedia meminta untuk dapat bergabung dengan NATO setelah invasi Rusia ke Ukraina. Tapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari 30 negara anggota aliansi pertahanan tersebut termasuk Turki.