Senin 16 Jan 2023 13:39 WIB

Dua Sopir Truk China Ajukan Banding Pasca-pencabutan Hukuman Covid-19

Dua sopir hadapi tuduhan pelanggaran aturan pencegahan dan pengendalian pandemi

Aktivitas bongkar muat di Shenyang East Railway Station, Provinsi Liaoning, China.
Foto: Pan Yulong/Xinhua via AP
Aktivitas bongkar muat di Shenyang East Railway Station, Provinsi Liaoning, China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dua sopir truk di Provinsi Liaoning, China, mengajukan banding atas vonis penjara selama empat tahun dengan tuduhan pelanggaran terhadap aturan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Permohonan banding tersebut diajukan setelah lima lembaga di China mengeluarkan surat keputusan bersama tertanggal 7 Januari 2023 bahwa penahanan seseorang atas pelanggaran regulasi protokol kesehatan sebelumnya harus dicabut.

Kelima lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Keamanan Publik, Kementerian Kehakiman, dan Kementerian Kepabeanan

Semua aset terkait pelanggaran yang disita atau dibekukan juga harus dipulihkan, demikian isi surat keputusan bersama.

Keputusan itu dikeluarkan sehari sebelum otoritas kesehatan China menurunkan status penanganan Covid-19 dari level A ke level B pada 8 Januari 2023.

Permohonan banding yang diajukan kedua sopir itu ke pengadilan di Kabupaten Suizhong telah diambil alih oleh pihak pengadilan tingkat banding di Kota Huludao, sebagaimana dilaporkan media lokal, Senin.

Peristiwa hukum tersebut bermula pada Januari 2022 saat Han Dong (45 tahun) bersama kakak iparnya He Hongguo (45 tahun) menerima pekerjaan mengangkut kol dari Wuhan, Provinsi Hubei, ke Kota Mudanjiang, Provinsi Heilongjiang.

Di tengah perjalanan ribuan kilometer dari wilayah tengah ke wilayah timur laut China, mereka pada 23 Januari 2022 membongkar muatan di Kota Suifenhe, Heilongjiang, yang sedang dilanda lonjakan kasus Covid-19.

Dua hari kemudian, mereka pulang ke Kabupaten Suizhong, Liaoning, namun tidak melapor kepada aparat setempat setelah mengunjungi Suifenhe.

Hasil tes PCR Han negatif pada tanggal 2, 8, dan 9 Februari sehingga dia dengan leluasa mengunjungi kerabat dan sanak saudara.

Namun pada 10 Februari, hasil tes He positif sehingga keesokan harinya dia langsung dikarantina.

Fe juga ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas merebaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Suizhong.

Pada saat itu, di Suizhong tercatat 183 kasus positif baru serta 7.865 orang dikarantina dan pemerintah setempat mengeluarkan dana 155 juta yuan (Rp346,9 miliar) untuk mengendalikan lonjakan kasus terbaru, tulis Nanfang Zhoumo, surat kabar di Guangzhou.

Oleh pengadilan setempat, kedua sopir itudivonis empat tahun penjara pada 31 Oktober atas kesalahan mereka yang tidak melaporkan diri setelah mengunjungi Suifenhe.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement