Selasa 17 Jan 2023 16:55 WIB

Jerman Serukan Pembentukan Pengadilan Khusus untuk Adili Rusia

Jerman menyerukan pengadilan internasional khusus untuk mengadili para pemimpin Rusia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock menyerukan pengadilan internasional khusus untuk mengadili para pemimpin Rusia atas perang di Ukraina.
Foto: EPA-EFE/FRIEDEMANN VOGEL
Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock menyerukan pengadilan internasional khusus untuk mengadili para pemimpin Rusia atas perang di Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock menyerukan pengadilan internasional khusus untuk mengadili para pemimpin Rusia atas perang di Ukraina. Dia menyebut telah menjalin diskusi dengan Menlu Ukraina Dmytro Kuleba tentang kemungkinan membentuk pengadilan semacam itu.

Baerbock mengatakan, pengadilan khusus itu harus berbasis di luar negeri, tapi yurisdiksinya berasal dari hukum pidana Ukraina serta dapat menyelidiki dan mengadili para pemimpin Rusia. “Misalnya, lokasi di luar Ukraina dengan dukungan keuangan dari mitra dan dengan jaksa serta hakim internasional dapat mendukung ketidakberpihakan serta legitimasi pengadilan ini,” katanya kepada lembaga penyiaran publik Jerman, ARD, Senin (16/1/2023).

Dia mengakui institusi khusus bukanlah solusi ideal. “Namun fakta bahwa kita membutuhkan solusi khusus ini adalah karena hukum internasional kita saat ini memiliki celah,” ucap Baerbock seraya menekankan perlunya menyampaikan pesan yang sangat jelas kepada kepemimpinan Rusia bahwa agresinya ke Ukraina tidak akan dibiarkan begitu saja.

Baerbock pun menyerukan reformasi hukum pidana internasional untuk menutup celah hukum yang mencolok. Menurutnya, dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus disesuaikan dalam jangka menengah sehingga pelanggaran perang agresif juga dapat diadili tanpa batasan. Baik Rusia maupun Ukraina bukan negara pihak dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum hadirnya ICC.

Baerbock menegaskan, perang Rusia-Ukraina adalah perang melawan hukum. “(Presiden Rusia Vladimir) Putin menginjak-injak prinsip paling dasar hukum internasional yang mengikat semua orang,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kunjungannya ke Den Haag, Belanda, bertujuan memperjelas bahwa hukum internasional itu kuat. ICC diketahui berbasis di kota tersebut. “Bom klaster dijatuhkan pada warga sipil yang damai, penjara penyiksaan di ruang bawah tanah yang gelap, penculikan ribuan anak Ukraina; tidak ada yang bisa membenarkan amukan Rusia di Ukraina, yang bertentangan dengan hukum internasional dan kejam, atau kebrutalan perang,” kata Baerbock.

Jaksa ICC Karim Khan sudah menyelidiki situasi di Ukraina. Dia mengatakan penyelidikan tersebut mungkin mencakup kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement