REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengajukan permohonan dana sebesar 1,6 miliar dolar AS atau setara Rp 23,82 triliun (kurs Rp 14.888 per dolar AS). Saat ini UNRWA tengah berusaha mempertahankan programnya di tengah defisit anggaran dan menyusutnya sumber daya manusia.
“Tantangan yang bertambah selama setahun terakhir termasuk kekurangan dana, krisis global yang bersaing, inflasi, gangguan dalam rantai pasokan, dinamika geopolitik dan meroketnya tingkat kemiskinan serta pengangguran di kalangan pengungsi Palestina telah memberikan tekanan besar pada UNRWA,” kata UNRWA dalam sebuah pernyataan, Selasa (24/1/2023).
Saat ini UNRWA, yang menaungi sekitar 5 juta pengungsi Palestina, tengah menghadapi masalah keuangan. Tahun lalu UNRWA mengungkapkan, mereka membutuhkan dana 1,6 miliar dolar AS. Uang itu diperlukan untuk mempertahankan layanan-layanan vital bagi jutaan pengungsi Palestina tahun ini. Mereka berharap komunitas internasional dapat memberikan kontribusi.
Dana 1,6 miliar dolar yang dibutuhkan juga akan digunakan untuk mengatasi kebutuhan kemanusiaan pengungsi Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, Suriah, dan Lebanon. Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini sempat mengatakan masyarakat internasional mengakui peran lembaganya dalam menyelamatkan para pengungsi Palestina. UNRWA turut berkontribusi dalam menciptakan stabilitas di Timur Tengah.
"Pada tahun 2022, pengakuan itu harus didukung tingkat pendanaan memadai guna memenuhi momen kritis bagi para pengungsi Palestina. Kekurangan anggaran yang kronis mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan para pengungsi Palestina yang dilayani UNRWA dan menimbulkan ancaman serius bagi kemampuan UNRWA untuk mempertahankan layanan,” ujar Lazzarini.
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 terus menimbulkan risiko kesehatan yang serius dan memperburuk kesulitan ekonomi di seluruh wilayah. “Sekarang diperkirakan 2,3 juta pengungsi Palestina hidup dalam kemiskinan. UNRWA adalah satu-satunya sumber kehidupan mereka yang tersisa,” kata Lazzarini.