REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL–Uni Eropa (EU) mengumumkan bahwa menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid adalah tindakan anti-Semit.
Pernyataan luar biasa itu dibuat pada hari Jumat (20/1/2023) dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan yang ditujukan kepada Eni Eropa tahun lalu, menyusul laporan kelompok hak asasi manusia utama seperti Amnesty International dan Human Rights Watch yang menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid.
"Apartheid adalah istilah hukum yang didefinisikan Statuta Roma pada 2002 dari Mahkamah Pidana Internasional. Seperti semua istilah hukum, ada definisi dan standar yang jelas yang menentukan apakah negara bersalah melakukan kejahatan. Uni Eropa berpendapat bahwa dari 195 negara di dunia, Israel seharusnya dilindungi agar tidak ditetapkan sebagai negara apartheid, bahkan melakukannya juga rasis," jelas pernyataan itu.
Dilansir dari Middle East Monitor, Selasa (24/1/2023), menyusul laporan Amnesty International, beberapa anggota parlemen Uni Eropa bertanya kepada Wakil Presiden Komisi dan Perwakilan Tinggi Kebijakan Luar Negeri tahun lalu tentang pandangannya tentang Israel sebagai negara apartheid.
"Apakah VP/HR menganggap laporan tersebut sebagai anti-Semit mengingat definisi anti-Semitisme Aliansi Pengingat Holocaust Internasional yang tidak mengikat secara hukum?," tanya anggota parlemen Uni Eropa.
Mereka berargumen bahwa International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) yang telah diadopsi oleh Uni Eropa, menyatakan bahwa menggambarkan keberadaan Negara Israel sebagai rasis adalah anti-Semit.
Klaim tersebut adalah salah satu dari tujuh contoh yang tercantum dalam definisi anti-Semitisme IHRA yang sangat kontroversial, yang menggabungkan kritik terhadap Israel dengan rasisme anti-Yahudi.
Dalam jawabannya, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, mengatakan bahwa IHRA adalah definisi kerja anti-Semitisme yang tidak mengikat secara hukum tapi jadi alat panduan praktis dan dasar untuk pekerjaannya untuk memerangi anti-Semitisme.
Borrell melanjutkan dengan mengatakan bahwa mengklaim keberadaan Negara Israel adalah upaya rasis, adalah salah satu contoh ilustratif yang termasuk dalam definisi IHRA.
Borrell melanjutkan dengan menekankan bahwa Uni Eropa berkomitmen pada hukum internasional.
"Penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional oleh aktor negara dan non-negara, serta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, merupakan landasan bagi perdamaian dan keamanan di kawasan Timur Tengah," kata Borrell, tanpa menyebutkan fakta bahwa apartheid didefinisikan dengan jelas dalam sistem hukum yang diklaimnya dijunjung tinggi.
Karema penilaian Borrell ini, berarti bahwa kelompok hak asasi utama, termasuk Human Rights Watch, Amnesty International dan B'Tselem Israel yang didanai oleh Uni Eropa bersalah atas kefanatikan anti-Yahudi.