REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel atau Knesset pada Rabu (25/1/2023) meloloskan rancangan undang-undang untuk memperpanjang peraturan darurat bagi pemukim yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kantor Berita Anadolu Agency melaporkan, RUU itu diperpanjang selama lima tahun lagi.
RUU tersebut memungkinkan penerapan hukum Israel pada pemukim yang tinggal di blok pemukiman di Wilayah Pendudukan. RUU ini pertama kali diberlakukan pada 1967 dan telah diperbarui setiap lima tahun.
Tiga puluh sembilan anggota Knesset memberikan suara untuk mendukung RUU tersebut. Sementara 12 lainnya menyatakan penolakan.
"RUU itu mengusulkan untuk memperpanjang lima tahun keabsahan peraturan darurat, yang berurusan dengan kekuatan hukum otoritas negara di Yudea dan Samaria (Tepi Barat)," kata pernyataan Knesset.
Pengacara Palestina, Muhammad Dahleh, mengatakan, RUU peraturan darurat itu bertujuan untuk memberikan kesetaraan status kepada pemukim yang tinggal di Tepi Barat dengan warga Israel yang tinggal di Israel.
RUU peraturan darurat akan menguntungkan hampir setengah juta pemukim Israel yang tinggal di permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. RUU tersebut menjadi alasan jatuhnya pemerintahan Israel Yair Lapid pada 2022, karena gagal meloloskannya.