REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON – Otoritas Selandia Baru telah menemukan 3,2 ton kokain senilai lebih dari 300 juta dolar AS. Paket kokain tersebut ditemukan mengambang di tengah laut dan diyakini terhubung ke Australia.
Dalam operasi penemuan kokain di Samudra Pasifik tersebut, kepolisian Selandia Baru bekerja sama dengan Layanan Bea Cukai Selandia Baru dan Angkatan Pertahanan Selandia Baru. Sebuah foto polisi menunjukkan paket-paket kokain itu berada di jaring yang ditopang di permukaan laut dengan pelampung.
“Ini adalah salah satu penyitaan obat-obatan terlarang terbesar oleh pihak berwenang di negara ini,” kata Komisaris Polisi Selandia Baru Andrew Coster dalam sebuah pernyataan, Rabu (8/2/2023).
“Meskipun ini mengganggu operasi sindikat, kami tetap waspada mengingat sejauh yang kami tahu kelompok-kelompok ini akan menghindari perhatian penegak hukum,” ujar Coster menambahkan.
Sejauh ini, belum ada penangkapan yang dilakukan otoritas Selandia Baru atas penemuan 3,2 ton kokain tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Pengawas Bea Cukai Selandia Baru Bill Perry, nilai kokain yang berhasil disita adalah 500 juta dolar Selandia Baru atau setara 320 juta dolar AS.