Selasa 14 Feb 2023 19:47 WIB

Warga Rusia Terdampar 4 Bulan di Bandara Ajukan Status Pengungsi di Korsel

Warga Rusia meninggalkan negaranya untuk menghindari wajib militer

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Kedua warga Rusia sudah terjebak di Bandara Internasional Incheon sejak Oktober tahun lalu setelah meninggalkan Rusia untuk menghindari wajib militer.
Foto: thousandwonder.net
Kedua warga Rusia sudah terjebak di Bandara Internasional Incheon sejak Oktober tahun lalu setelah meninggalkan Rusia untuk menghindari wajib militer.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Pengadilan Distrik Incheon, Korea Selatan (Korsel), telah mengizinkan dua pencari suaka asal Rusia untuk mengajukan status pengungsi, Selasa (14/2/2023). Keduanya sudah terjebak di Bandara Internasional Incheon sejak Oktober tahun lalu setelah meninggalkan Rusia untuk menghindari wajib militer.

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Incheon menolak permohonan pengajuan status pengungsi dari seorang warga Rusia lainnya tanpa memberikan penjelasan terperinci. “Kami menyambut baik keputusan pengadilan atas keduanya, tapi sangat disesalkan bahwa permohonan yang lain ditolak,” kata pengacara ketiga warga Rusia tersebut, Lee Jong-chan.

Lee telah diminta oleh ketiga warga Rusia tersebut untuk tak mengungkap identitas mereka. Hal itu karena ketiganya khawatir keselamatan keluarganya di Rusia bisa terancam jika identitas mereka terpublikasikan.

“Mereka (ketiga warga Rusia) datang ke sini untuk menghindari pembunuhan orang yang tidak bersalah dan membuat diri mereka terbunuh dalam perang yang diprakarsai oleh negara asal mereka. Mereka membutuhkan waktu empat bulan hanya untuk memenangkan hak mengajukan status pengungsi,” katanya.

Dua warga Rusia yang telah memperoleh izin untuk mengajukan status pengungsi oleh pengadilan dapat keluar dari Bandara Internasional Incheon. Mereka akan menjalani proses pengakuan suaka yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sementara seorang warga Rusia lainnya yang permohonannya ditolak dapat mengajukan banding. Namun selagi prosesnya belum usai, dia tak diperkenankan keluar dari bandara.

Ketiga warga Rusia itu tiba di Korsel pada Oktober tahun lalu. Mereka berharap dapat mendapatkan suaka. Namun ketika ketiganya mendarat di Bandara Internasional Incheon, Kementerian Kehakiman Korsel menolak permohonan pengungsi mereka.

Penolakan tersebut mendorong ketiga warga Rusia itu membawa kasus permohonan suaka mereka ke pengadilan. Sejak momen kedatangan hingga putusan pengadilan, ketiganya terhitung sudah sekitar empat bulan “terdampar” di Bandara Internasional Incheon.

Saat ini terdapat dua warga Rusia lainnya yang terjebak di bandara Korsel setelah permohonannya mengajukan suaka ditolak. Pengadilan Korsel akan memutuskan kasus mereka akhir bulan ini. Korsel merupakan penandatangan konvensi internasional tentang pengungsi. Namun negara tersebut biasanya hanya menerima sedikit pencari suaka setiap tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement