Jumat 17 Feb 2023 18:49 WIB

Swiss: Proyek Pernukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina Ilegal

Swiss mendesak Israel mencabut langkah-langkah sepihak terkait permukiman.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
 Para pengunjuk rasa Palestina bereaksi terhadap gas air mata selama bentrokan dengan tentara Israel di desa Kafr Qaddum, dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2022. Bentrokan itu menyusul protes terhadap permukiman Israel di daerah tersebut.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Para pengunjuk rasa Palestina bereaksi terhadap gas air mata selama bentrokan dengan tentara Israel di desa Kafr Qaddum, dekat kota Nablus, Tepi Barat, 23 Desember 2022. Bentrokan itu menyusul protes terhadap permukiman Israel di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BERN – Pemerintah Swiss mengkritik keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.

“Swiss prihatin dengan pengumuman Pemerintah Israel pada 12 Februari untuk membangun hampir 10 ribu unit rumah baru di permukiman dan secara retroaktif melegalkan sembilan permukiman liar di Wilayah Pendudukan Palestina. Proyek-proyek ini ilegal menurut hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Swiss lewat akun Twitter resminya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Swiss mendesak Israel mencabut langkah-langkah sepihak tersebut. Sebab tindakan demikian berisiko memperburuk ketegangan dan membahayakan prospek solusi dua negara yang dinegosiasikan. “Ada kebutuhan mendesak untuk memulihkan cakrawala politik menuju perdamaian langgeng berdasarkan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Swiss.

Sebelumnya Prancis, Inggris, Jerman, Italia, dan Amerika Serikat (AS) telah terlebih dulu menyampaikan kritik atas langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat. Kelima negara tersebut menegaskan, mereka menentang langkah yang dapat memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina.

“Kami sangat menentang tindakan sepihak yang hanya akan memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina serta merusak upaya mencapai solusi dua negara yang dinegosiasikan,” kata kelima negara dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis di Jerman, Selasa (14/2/2023) lalu.

Mereka menyatakan mendukung perdamaian komprehensif, adil, dan langgeng di Timur Tengah. “Yang harus dicapai melalui negosiasi langsung antara para pihak,” kata kelima negara tersebut.

Tiga negara Nordik, yakni Norwegia, Denmark, dan Finlandia turut menyampaikan kecaman terhadap Israel. Luksemburg, pada saat bersamaan, mengikuti langkah mereka. “Saya mengutuk keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang diduduki. Saya juga sangat keberatan dengan rencana pembangunan ribuan unit rumah baru di permukiman yang telah terbangun,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia Anniken Huitfeldt dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Rabu (15/2/2023).

Dia menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus dihentikan. Penting bagi otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan mencabut keputusan ini, yang merusak prospek solusi dua negara dan pasti akan menimbulkan lebih banyak konflik,” ucapnya

Menurut Huitfeldt, sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk bekerja secara proaktif guna meredakan ketegangan di Tepi Barat sebelum situasi menjadi tidak terkendali. “Para pemimpin Palestina juga harus melakukan bagian mereka untuk menenangkan situasi,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen turut mengkritik langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. “Denmark berbagi keprihatinan yang mendalam atas pengumuman permukiman terbaru Israel yang sangat kami tentang. Risiko untuk memperburuk ketegangan dan jelas merusak upaya menuju solusi dua negara,” tulis Rasmussen lewat akun Twitter resminya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Finlandia juga menyampaikan penolakan atas langkah Israel. “Kami menolak keputusan Pemerintah Israel mengizinkan permukiman-permukiman liar ilegal dan membangun perumahan lebih lanjut di Tepi Barat,” katanya.

Kemenlu Finlandia memperingatkan, keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar dapat memperburuk situasi yang sudah dibekap ketegangan. “Pemukiman adalah ilegal menurut hukum humaniter internasional. Perubahan perbatasan tahun 1967 adalah melanggar hukum kecuali disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Kemenlu Finlandia.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan, dia mendukung penentangan yang sudah terlebih dulu disampaikan AS, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia terkait langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat. Asselborn menilai, tindakan Israel hanya akan meningkatkan ketegangan dengan Palestina dan mempersulit upaya penyelesaian konflik secara damai.

Akhir pekan lalu, Israel mengumumkan akan melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang dihuni warga Yahudi Israel. Selain itu, Israel pun menyampaikan rencananya untuk melanjutkan pembangunan 10 ribu unit permukiman di Tepi Barat.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement