Selasa 21 Feb 2023 18:42 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Jaga Toleransi Antarumat Beragama

Toleransi menjadi kunci keberlangsungan bangsa.

Sejumlah pelajar dari berbagai SMP di Kota Bandung membubuhkan tanda tangan usai kegiatan Ikrar Toleransi di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023). Kegiatan yang diikuti oleh pelajar dan guru dari 70 SMP di Kota Bandung tersebut sebagai bentuk komitmen toleransi, meningkatkan kualitas kerukunan dan perdamaian antarumat beragama, serta menjaga keutuhan NKRI.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah pelajar dari berbagai SMP di Kota Bandung membubuhkan tanda tangan usai kegiatan Ikrar Toleransi di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukencana, Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023). Kegiatan yang diikuti oleh pelajar dan guru dari 70 SMP di Kota Bandung tersebut sebagai bentuk komitmen toleransi, meningkatkan kualitas kerukunan dan perdamaian antarumat beragama, serta menjaga keutuhan NKRI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau agar masyarakat provinsi ini dapat saling menghormati, menghargai dan menjaga toleransi antarumat beragama.

"Saya harap semua pihak saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga kamtibmas yang kondusif di provinsi ini serta tak mudah terprovokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Dia pun berharap semua pihak dapat saling berkomitmen atas kesepakatan ataupun perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak, yakni pengurus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung dengan pamong setempat.

"Kami harap semua pihak tidak ada yang melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama, jadi setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan dan menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun pihak kepolisian, agar terjamin keamanannya," kata dia.

Pandra, juga mengatakan semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemkot Bandarlampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus atas gerak cepat Kanwil Kemenag Prov Lampung serta stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di GKKD pada Minggu (19/2).

"Informasi dari Kanwil Kemenag Lampung permasalahan ini sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, ramai dan menjadi viral di media sosial terjadi pembubaran beribadah jemaat di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Minggu (19/2), pukul 09.30 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement