REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Tinggi Seoul pada Selasa (21/2/2023) memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan negara bagian harus memberikan perlindungan pasangan kepada pasangan sesama jenis. Penetapan itu, diumumkan dalam sebuah keputusan yang menurut pengacara dan advokat menandai pengakuan hukum pertama atas kelompok sesama jenis (LGBT) di Korea Selatan.
Putusan tersebut membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa tanggungan asuransi bagi pasangan sesama jenis. Dimana sebelumnya mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan, sebagaimana diberikan kepada pasangan lawan jenis oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional.
Ryu Min-hee, pengacara pasangan penggugat mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi adalah pengakuan pertama atas status hukum pasangan sesama jenis.
Pasangan itu, So Sung-wook dan Kim Yong-min, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kami senang. Ini bukan hanya kemenangan kami tetapi juga kemenangan bagi banyak pasangan sesama jenis dan keluarga LGBTQ di Korea."
Penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pada tahun 2021 setelah tunjangan pasangan itu ditolak. Tetapi pengadilan yang lebih rendah telah memenangkan perusahaan asuransi dengan alasan bahwa kelompok LGBT tidak dapat dianggap dalam hukum perkawinan umum menurut aturan yang berlaku.
Menurut Ryu, pengadilan banding mengatakan sistem perlindungan pasangan di bawah skema asuransi kesehatan negara tidak hanya untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum, dan tidak memberikan hak kepada orang-orang dalam hubungan sesama jenis adalah diskriminasi. Ia berdalih, melindungi hak-hak minoritas adalah tanggung jawab terbesar pengadilan sebagai benteng terakhir hak asasi manusia.
Layanan Asuransi Kesehatan Nasional mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung - dengan melitigasi sidang pengadilan tertinggi. Korea Selatan juga memiliki Mahkamah Konstitusi yang mengadili banding atas masalah konstitusional.
"Ini adalah keputusan penting yang membawa Korea Selatan lebih dekat untuk mencapai kesetaraan pernikahan," kata Boram Jang, peneliti Asia Timur Amnesty International, menambahkan bahwa ini menawarkan harapan bahwa prasangka terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI) dapat diatasi di Korsel.