Kamis 23 Feb 2023 23:51 WIB

Arab Saudi Blokir Puluhan Situs Terlibat Penipuan Konsumen 

Arab Saudi tegas terhadap aksi penipuan di dunia maya

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi (ilustrasi). Arab Saudi tegas terhadap aksi penipuan di dunia maya
Foto: Reuters/VOA
Bendera Arab Saudi (ilustrasi). Arab Saudi tegas terhadap aksi penipuan di dunia maya

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO –  Otoritas perdagangan Arab Saudi telah memantau dan memblokir 22 situs web yang terlibat dalam penipuan selama tiga bulan terakhir. Aplikasi tersebut juga sudah menipu banyak konsumen. 

Juru bicara Kementerian Perdagangan Arab Saudi, Abdulrahman Al Hussain menyatakan, situs yang diblokir mempromosikan aplikasi palsu yang terlibat dalam penipuan dan penipuan konsumen. 

Baca Juga

Dia juga memperingatkan warga Arab Saudi agar tidak menjadi korban upaya penipuan, seperti dilansir Gulf News, Kamis (23/2/2023). 

Otoritas keamanan Arab Saudi awal bulan ini menyampaikan, mereka telah menangkap tiga warga yang diduga telah menipu perusahaan komersial sebesar 2,9 juta riyal Saudi dalam kasus peniruan identitas palsu. 

Sebanyak tiga pelaku pun telah ditangkap polisi  di Riyadh. Polisi menuduh mereka melakukan insiden kriminal melalui peniruan palsu dan merampok 2,9 juta riyal Saudi. 

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi menyatakan, setelah penangkapan, 2,24 juta riyal Saudi dan sebuah mobil yang dibeli dari uang itu dikembalikan kepada pemilik. 

Dalam beberapa bulan terakhir, media Arab Saudi melaporkan beberapa penangkapan terkait dengan berbagai kasus penipuan. 

Pengadilan Arab Saudi awal bulan ini menjatuhkan hukuman total lima tahun penjara kepada seorang imam masjid setempat atas tuduhan penipuan, merusak reputasi peradilan dan pelanggaran ketidakpercayaan.

Pengadilan di wilayah barat laut kerajaan Tabuk juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar 55 ribu riyal Saudi untuk disetorkan ke kas negara. 

Baca juga: Sujud Syukur dan Kekalahan Pertama yang Tewaskan Puluhan Ribu Tentara Mongol di Ain Jalut 

Di bawah hukum Arab Saudi, penipuan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal 5 juta riyal Saudi. 

Hukuman lebih berat dalam kasus keterlibatan dalam pemalsuan makanan. Pada Agustus lalu, otoritas Arab Saudi menangkap warga yang dituduh membuat penawaran palsu untuk mobil bekas secara online dan meraup lebih dari 6 juta riyal Saudi keuntungan ilegal sebagai hasilnya. 

Bulan lalu, Arab Saudi juga mengumumkan pembentukan cabang penuntutan untuk menangani kasus penipuan keuangan. Hal ini menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk mempercepat prosedur terkait.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement