Sabtu 25 Feb 2023 00:15 WIB

KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 25 PMI yang Dideportasi Thailand

PMI bermasalah yang telah jalani proses hukum dideportasi oleh pemerintah Thailand

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand telah memfasilitasi pemulangan 25 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara tersebut. Mereka dideportasi oleh Pemerintah Thailand.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand telah memfasilitasi pemulangan 25 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara tersebut. Mereka dideportasi oleh Pemerintah Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand telah memfasilitasi pemulangan 25 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara tersebut. Mereka dideportasi oleh Pemerintah Thailand.

“KBRI Bangkok telah melakukan pendampingan pemulangan 25 WNI (warga negara Indonesia)/PMI bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Thailand,” kata KBRI Bangkok dalam sebuah pernyataan yang dirilis kembali oleh Kementerian Luar Negeri, Jumat (24/2/2023).

Pada 22 Februari lalu, KBRI Bangkok mendampingi 17 PMI bermasalah. Kemudian pada 23 Februari terdapat tambahan delapan PMI bermasalah yang harus didampingi KBRI Bangkok. “Seluruh WNI/PMI ini direkrut secara non-prosedural, kemudian masuk melalui Thailand dan dibawa ke wilayah Myanmar untuk bekerja melalui jalur tidak resmi,” ungkap KBRI Bangkok.

KBRI Bangkok mengimbau WNI dan PMI agar mematuhi ketentuan apabila hendak bekerja di luar negeri. Hal yang harus mereka perhatikan antara lain visa/izin kerja sah sebelum keberangkatan, kontrak kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan 2023 pada 11 Januari lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, lebih dari 30 ribu kasus perlindungan WNI di luar negeri tuntas diselesaikan sepanjang 2022. Kasus tersebut meliputi pemulangan WNI bermasalah, hukuman mati, hingga evakuasi WNI dari Ukraina.

“Di tingkat multilateral, Indonesia juga mendorong pembentukan norma internasional terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran, baik pekerja di sektor domestik maupun profesional,” kata Retno.

Dalam diplomasi perlindungan 2023, Retno berjanji akan memperkuat portal Peduli WNI versi 2.0 dan versi aplikasi mobile guna meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, bakal dilakukan percepatan pembangunan koridor migrasi ketenagakerjaan sektor formal yang aman dan teratur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement