Sabtu 25 Feb 2023 16:14 WIB

Iran Bantah Perkaya Uranium Hingga Kemurnian 84 Persen

Tingkat tersebut sudah hampir menyentuh kebutuhan pembuatan senjata, yakni 90 persen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik pengayaan uranium, di Qom, Iran
Pabrik pengayaan uranium, di Qom, Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran membantah laporan yang menyebutnya telah melakukan pengayaan uranium hingga kemurnian 84 persen. Ia menyebut laporan tersebut merupakan konspirasi untuk menyudutkannya.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi pemerintah, Press TV, Jumat (24/2/2023), juru bicara program nuklir sipil Iran, Behrouz Kamalvandi, membantah laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang menyebut telah menemukan partikel uranium yang diperkaya hingga 84 persen di Iran. Tingkat tersebut sudah hampir menyentuh kebutuhan pembuatan senjata, yakni 90 persen.

Baca Juga

Kamalvandi menggambarkan kaskade sentrifugal uranium Iran sebagai penghasil partikel dengan berbagai kemurnian. Proses tersebut kemudian membentuk produk akhir berupa uranium yang diperkaya hingga 60 persen.

“Jika kami benar-benar ingin memperkaya 20 persen lebih banyak, kami akan mengumumkannya dengan sangat mudah. Jadi jelas ada konspirasi di sini,” kata Kamalvandi menanggapi laporan yang menyebut negaranya melakukan pengayaan Uranium hingga 84 persen.

Pekan lalu, Bloomberg adalah media pertama yang memuat laporan bahwa inspektur IAEA telah mendeteksi partikel uranium yang diperkaya hingga 84 persen di Iran. IAEA tidak membantah laporan tersebut. “IAEA sedang berdiskusi dengan Iran mengenai hasil kegiatan verifikasi badan (kami) baru-baru ini,” kata IAEA menanggapi laporan tersebut.

Saat ini Iran memproduksi uranium yang diperkaya hingga kemurnian 60 persen. Menurut para ahli nonproliferasi, tingkat pemurnian sebesar itu tidak digunakan untuk sipil atau berlawanan dengan klaim Iran. Proses pengayaan uranium hingga level tersebut mulai dilakukan Iran sejak menangguhkan keterlibatannya dalam kesepakatan nuklir 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Pada 2018, mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menarik negaranya dari JCPOA. Trump menilai JCPOA cacat karena tak turut mengatur tentang program rudal balistik dan pengaruh Iran di kawasan. Setelah menarik AS dari kesepakatan itu, Trump memberlakukan kembali sanksi ekonomi terhadap Teheran.

Pada momen itu, Iran memutuskan turut menangguhkan keterlibatannya dalam JCPOA dan mulai melakukan pengayaan uranium hingga melampaui 3,67 persen. Sebelumnya JCPOA mengatur bahwa Iran tak boleh memperkaya uranium hingga melewati ambang batas tersebut.

Saat ini pemerintahan Presiden AS Joe Biden tengah berusaha menghidupkan kembali JCPOA. Namun proses negosiasi masih berjalan alot dan belum menemui titik terang.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement