Jumat 03 Mar 2023 05:55 WIB

Jadi Presiden G20, India Siap Bantu Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina

PM India berkontribusi dalam proses perdamaian antara Rusia dan Ukraina

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan, negaranya siap berkontribusi dalam proses perdamaian antara Rusia dan Ukraina. Saat ini India diketahui memegang kursi kepresidenan G20.
Foto: AP Photo/Willy Kurniawan
Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan, negaranya siap berkontribusi dalam proses perdamaian antara Rusia dan Ukraina. Saat ini India diketahui memegang kursi kepresidenan G20.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan, negaranya siap berkontribusi dalam proses perdamaian antara Rusia dan Ukraina. Saat ini India diketahui memegang kursi kepresidenan G20.

“Sejak awal perang Ukraina, India telah memperjelas bahwa hanya dialog dan diplomasi yang dapat menyelesaikan konflik ini. India siap berkontribusi penuh untuk setiap proses perdamaian,” kata Modi dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni di New Delhi, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu Meloni mengatakan, dia berharap India dapat memanfaatkan keketuaannya di G20 untuk menginisiasi proses negosiasi penyelesaian konflik Ukraina. “Perdana Menteri (India Narendra) Modi tahu betul posisi Italia yang memberikan dukungan penuh terhadap keutuhan wilayah Ukraina. Kami berdua berharap bahwa India yang menjadi presiden G20 dapat memainkan peran sentral dalam memfasilitasi proses negosiasi untuk penghentian permusuhan demi perdamaian yang adil,” ucapnya.

Konflik Ukraina tetap menjadi salah satu isu yang disorot di G20 di bawah keketuaan India. Tahun lalu, isu tersebut menjadi tantangan keketuaan Indonesia di G20. Kendati demikian, KTT di Bali pada 15-16 November berhasil menghasilkan Bali Leaders Declaration yang terdiri dari 52 paragraf. Selain perihal komitmen kerja sama ekonomi, transisi energi, dan ketahanan pangan, terdapat pula poin tentang konflik Rusia-Ukraina.

Pada poin atau paragraf ketiga, disebutkan bahwa sebagian besar anggota G20 mengecam perang di Ukraina yang menyebabkan penderitaan manusia, termasuk memicu inflasi, mendisrupsi rantai pasokan, mempertinggi ketidakamanan pangan dan energi, serta melambungkan risiko stabilitas keuangan.

Pada paragraf keempat dinyatakan pentingnya menjunjung hukum internasional dan sistem multilateral guna menjaga perdamaian serta stabilitas. Di dalamnya termasuk membela prinsip dan tujuan Piagam PBB, serta tunduk pada hukum humaniter internasional. Dinyatakan pula bahwa penggunaan senjata nuklir tidak dapat diterima. Kemudian disebutkan bahwa dialog dan diplomasi vital guna mengakhiri konflik.

Diadopsinya deklarasi tersebut meninggalkan citra positif bagi keketuaan Indonesia. Sebab sebelum KTT dihelat, mengingat perselisihan tajam yang melibatkan negara-negara besar di internal G20, pengadopsian deklarasi akhir disangsikan banyak pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement