Jumat 10 Mar 2023 19:09 WIB

Roadmap CoC Laut Cina Selatan akan Disahkan pada KTT ASEAN

Indonesia ingin CoC ini harus efektif, substantif, dan dapat ditindaklanjuti.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Foto yang disediakan oleh Penjaga Pantai Filipina ini menunjukkan kapal penjaga pantai Tiongkok di Laut Cina Selatan yang disengketakan, Senin, 6 Februari 2023.
Foto: Philippine Coast Guard via AP
Foto yang disediakan oleh Penjaga Pantai Filipina ini menunjukkan kapal penjaga pantai Tiongkok di Laut Cina Selatan yang disengketakan, Senin, 6 Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Sidharto R. Suryodipuro menyatakan pada Jumat (10/3/2023), pengesahan roadmap Code of Conduct (COC) Laut Cina Selatan diharapkan dilakukan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 pada Mei 2023. Dia mengaku cukup optimistis karena melihat pembahasan pada ASEAN Senior Officials' Meeting (SOM) pada Rabu (8/3/2023),

"Sejak Rabu dimulai joint working group for CoC yang membahas tindak lanjut DoC, ada pertemuan dalam konteks itu membahas draf CoC sendiri," ujar Arto merujuk pada Declaration of Conduct (DoC) yang ditandatangani di Kamboja pada November 2002.

Rasa optimistis itu muncul  melihat dari draf pertama yang dikeluarkan Indonesia, kemudian berbagai masukan yang diterima, ditambah pembahasan yang dilakukan. Untuk langkah selanjutnya akan memulai draf kedua, jika masih ada perbedaan yang tajam, maka akan ada pertemuan kembali sebelum KTT ASEAN Ke-42.

"Jadi kita harapkan semua perbedaan ini bisa diselesaikan," ujar Arto.

Sedangkan membahas tantangan CoC, menurut Arto, Indonesia tidak mau itu hanya menjadi dokumen saja. CoC ini dinilai harus efektif, substantif, dan dapat ditindaklanjuti.

"Kita di ASEAN sependangang CoC harus hukum laut internasional dan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982," ujar Arto

Arto menegaskan, dalam CoC konteks yang diangkat tidak membahas kepemilikan kawasan tersebut. Pembasahan yang dilakukan dalam isi lebih pada perairan Laut Cina Selatan, bukan kepemilikan.

Kesepakatan sebelumnya, DoC berfungsi menghadirkan seperangkat mekanisme atau peraturan tata perilaku untuk negara-negara yang berkepentingan di Laut Cina Selatan. Kode etik dini diharapkan dapat menahan potensi pecahnya konflik akibat tumpang tindih klaim dapat diredam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement