Kamis 23 Mar 2023 20:36 WIB

Dua Tokoh Oposisi Kamboja Didakwa Karena Diduga Menghina Raja

Yim Sinorm dan Hun Kosal menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
 Raja Kamboja Norodom Sihamoni melambaikan tangan dari sebuah kendaraan ke pegawai negeri pemerintahnya setelah dia menyalakan api kemenangan selama perayaan Hari Kemerdekaan ke-67 negara itu, di Phnom Penh, Kamboja, Senin, 9 November 2020. Dua tokoh oposisi Kamboja, Yim Sinorn dan Hun Kosal telah didakwa di bawah undang-undang lese majeste, yang jarang digunakan di negara itu, dengan tuduhan menghina Raja.
Foto: AP/Heng Sinith
Raja Kamboja Norodom Sihamoni melambaikan tangan dari sebuah kendaraan ke pegawai negeri pemerintahnya setelah dia menyalakan api kemenangan selama perayaan Hari Kemerdekaan ke-67 negara itu, di Phnom Penh, Kamboja, Senin, 9 November 2020. Dua tokoh oposisi Kamboja, Yim Sinorn dan Hun Kosal telah didakwa di bawah undang-undang lese majeste, yang jarang digunakan di negara itu, dengan tuduhan menghina Raja.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Dua tokoh oposisi Kamboja, Yim Sinorn dan Hun Kosal telah didakwa di bawah undang-undang lese majeste, yang jarang digunakan di negara itu, dengan tuduhan menghina Raja Norodom Sihamoni. Kedua tokoh tersebut didakwa karena unggahan di Facebook terkait foto raja dan Perdana Menteri Hun Sen.

Seorang hakim di Pengadilan Kota Phnom Penh juga mendakwa Yim Sinorn dan Hun Kosal dengan hasutan untuk menyebabkan keresahan sosial yang serius di negara itu. Kedua tokoh itu pernah menjadi anggota oposisi Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) yang sekarang telah bubar.

Baca Juga

Yim Sinorm dan Hun Kosal menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 2.500 dolar AS jika terbukti bersalah.  Mereka ditangkap pada Selasa (21/3/2023) karena mengunggah foto Raja Sihamoni dan Hun Sen berdiri bersama pada upacara estafet obor untuk Pesta Olahraga Asia Tenggara mendatang.

Pengadilan tidak merinci tulisan apa yang disematkan dalam unggahan foto, sehingga Yim Sinorn atau Hun Kosal dijatuhi dakwaan terkait penghinaan.  Yim Sinorn atau Hun Kosal maupun perwakilan hukum mereka tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Yim Sinorn kemudian membuat unggahan di Facebook bahwa dia telah menghapus apa yang dia tulis tentang raja. Sementara Hun Kosal mengatakan dia menghormati raja dan akan mempromosikan keluarga kerajaan.  

"Ini adalah tindakan menghina yang tidak dapat ditoleransi atau dimaafkan," ujar Hun Sen dalam komentar di halaman Facebook resminya tentang dakwaan itu.

Hun Sen mengatakan, orang-orang itu tidak boleh dimaafkan. Dia menyangkal bahwa pernyataannya ditujukan untuk menekan pengadilan.

Undang-undang lese majeste Kamboja dengan suara bulat diadopsi oleh parlemen pada 2018. Kelompok-kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan karena undang-undang tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik pemerintah. Undang-undang ini serupa dengan undang-undang di negara tetangga Thailand.

Pemerintah melarang CNRP menjelang pemilu 2018 yang dimenangkan oleh Partai Rakyat Kamboja (CPP) pimpinan Hun Sen. Sejak itu, CNRP telah dibubarkan dan banyak anggotanya ditangkap atau melarikan diri ke pengasingan. Para aktivis mengatakan, pembubaran CNRP sebagai tindakan keras yang dirancang untuk menggagalkan tantangan terhadap monopoli kekuasaan CPP.

Mantan ketua CNRP, Kem Sokha, pada 3 Maret dijatuhi hukuman 27 tahun tahanan rumah setelah dinyatakan bersalah atas pengkhianatan. Amerika Serikat mengutuk penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini bermotivasi politik. Kem Sokha membantah tuduhan bahwa dia bersekongkol dengan Amerika Serikat untuk menggulingkan Hun Sen, yang telah memerintah Kamboja selama hampir empat dekade.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement