Ahad 26 Mar 2023 19:38 WIB

Yordania Kecam Israel Buka Tender untuk Pembangunan 1.000 Rumah di Tepi Barat

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
 Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN – Pemerintah Yordania mengecam Israel karena membuka tender untuk pembangunan lebih dari 1.000 unit rumah baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Permukiman itu nantinya pasti dihuni oleh pemukim Yahudi Israel.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sinan Majali mengatakan, kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. “Kegiatan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” ucapnya, Sabtu (25/3/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Selain melanggar hukum internasional, Majali menekankan, proyek permukiman ilegal Israel juga merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional. "Langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, dalam hal membangun dan memperluas pemukiman, merebut tanah serta menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Majali.

Dalam sebuah laporan yang dirilis awal pekan ini, kelompok hak asasi manusia (HAM) Peace Now mengungkapkan, Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit di Tepi Barat. Laporan itu muncul hampir berbarengan dengan keputusan parlemen Israel (Knesset) mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law.

Pada Senin (20/3/2023) malam lalu, Knesset memilih mencabut sebagian dari Disengagement Law yang disahkan tahun 2005. Dalam proses pemungutan suara, dari 120 anggota Knesset, 31 di antaranya mendukung pencabutan UU 2005 tersebut. Sementara 18 lainnya memilih menentang. Kemudian sisa anggota lainnya memilih abstain.

Disengagement Law tahun 2005 memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.

Perdana menteri Israel kala itu, Ariel Sharon, berpendapat, Israel tidak akan dapat mempertahankan permukiman-permukiman terkait di bawah kesepakatan masa depan dengan Palestina. Menurutnya, pembongkaran empat permukiman tersebut akan membantu memberikan kedekatan teritorial Palestina di Tepi Barat dan mempermudah warga Palestina menjalani kehidupan normal.

Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer. Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi. Artinya permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah.

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement