REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) telah membebaskan seorang wanita Israel setahun setelah dia dihukum atas tuduhan narkoba. Fidaa Kiwan terbang pulang ke Israel pada Ahad (26/3/2023) setelah dibebaskan.
Israel menyebut pengampunan terhadap Kiwan sebagai 'isyarat khusus' kepada Presiden Isaac Herzog, yang telah mengajukan pembebasannya. Kiwan ditangkap pada April 2021 karena memiliki ganja dan kokain. Awalnya dia dijatuhi hukuman mati. Kemudian hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup saat naik banding.
Dilaporkan BBC, Ahad (26/3/2023), Kiwan adalah seorang fotografer Arab-Israel. Dia sedang mengunjungi Dubai untuk bekerja ketika ditangkap. Menurut jaksa, Kiwan membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja. Namun Kiwan mengatakan kokain itu bukan miliknya.
Presiden Herzog mendesak Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Zayed al-Nahyan untuk memberikan pengampunan kepada Kiwan. Setelah dibebaskan, Herzog berterima kasih kepada presiden UEA. Herzog mengatakan, pembebasan Kiwan berlangsung pada saat Ramadhan yang merupakan bulan kebaikan.
Israel dan UEA menormalisasi hubungan di bawah kesepakatan yang ditengahi Amerika Serikat (AS) pada 2020. Israel menormalisasi hubungan dengan beberapa negara Arab di bawah perjanjian yang dikenal sebagai Abraham Accords, Hubungan antara UEA dan Israel telah berkembang sejak normalisasi itu, mulai dari perdagangan hingga pariwisata.
UEA memiliki kebijakan anti-narkoba yang ketat. Kantor Luar Negeri Inggris memperingatkan, memiliki sejumlah kecil obat-obatan dapat mengakibatkan denda yang besar atau hukuman penjara di UEA.