Senin 27 Mar 2023 09:48 WIB

Indonesia Kutuk Israel Buka Tender Pembangunan Permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem

Israel akan membangun 10.000 rumah permukiman baru di Tepi Barat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut (peta). Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur.
Foto: news.bbc.co.uk
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut (peta). Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengutuk Israel karena membuka tender untuk pembangunan hampir seribu rumah di wilayah Tepi Barat dan pembukaan puluhan permukiman baru di Yerusalem Timur. Indonesia menegaskan bahwa pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran internasional.

“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun kembali 940 permukiman di Tepi Barat dan 89 permukiman baru di Yerusalem Timur,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lewat akun Twitter resminya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Kemenlu menyebut, selain melanggar hukum internasional, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina merupakan penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan solusi dua negara. “Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan khusus guna menghentikan rencana ini. Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Kemenlu.

Sebelumnya Pemerintah Yordania juga telah mengecam langkah Israel membuka tender untuk pembangunan permukiman baru di Tepi Barat. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sinan Majali mengatakan, kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. “Kegiatan permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” ucapnya, Sabtu (25/3/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

 

photo
Israel terus melakukan aneksasi di Tepi Barat dengan menghancurkan rumah dan kendaraan milik warga Palestina. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Selain melanggar hukum internasional, Majali menekankan, proyek permukiman ilegal Israel juga merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional. "Langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, dalam hal membangun dan memperluas pemukiman, merebut tanah serta menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Majali.

Dalam sebuah laporan yang dirilis pada Jumat (24/3/2023) pekan lalu, kelompok hak asasi manusia (HAM) Peace Now mengungkapkan, Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit di Tepi Barat. Palestina pun segera mengecam keras hal tersebut.

Mereka menegaskan, dengan proyek permukiman tersebut, Israel melanjutkan rezim apartheid. Palestina pun mendesak masyarakat internasional menekan Israel untuk menghentikan proyek permukiman ilegalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement