Kamis 30 Mar 2023 17:47 WIB

Australia Wajibkan Perusahaan Ungkap Kesenjangan Upah

Perusahaan dengan 100 pegawai mempublikasikan kesenjangan gaji berdasarkan gender

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Bendera Australia (ilustrasi)
Bendera Australia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY  -- Australia meloloskan legislasi yang mewajibkan perusahaan lebih dari 100 pegawai mempublikasikan kesenjangan gaji berdasarkan gender mulai tahun depan. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi kerja bagi perempuan.

Berdasarkan data resmi pada tahun 2023 kesenjangan gaji berdasarkan gender Australia sekitar 13,3 persen.

"Dalam proyeksi saat ini butuh waktu 26 tahun lagi untuk mempersempit kesenjangan gaji," kata Menteri Urusan Perempuan Katy Gallagher dalam pernyataannya, Kamis (30/3/2023).

"Perempuan sudah cukup lama menunggu agar kesenjangan gaji dipersempit, pemerintah ini tidak akan membiarkan mereka menunggu lebih lama selama seperempat abad lagi," tambahnya.

Pada tahun 2017 Inggris mewajibkan semua perusahaan dengan lebih dari 250 pegawai melaporkan perbedaan pendapatan antara pegawai pria dan wanita. Uni Eropa memberlakukan legislasi serupa pada tahun 2021.

Pada awal bulan ini parlemen Australia meloloskan legislasi yang memperpanjang cuti melahirkan menjadi 26 pekan. Berlaku pada kedua pasangan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement