REPUBLIKA.CO.ID, DAKAR -- Pemimpin oposisi utama Senegal telah dijatuhi hukuman percobaan selama dua bulan setelah dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik. Ousmane Sonko pada Kamis (30/3/2023) dihukum karena menyebarkan pernyataan palsu.
Sonko juga harus membayar denda sekitar 330.000 dolar AS kepada Menteri Pariwisata Mame Mbaye Niang, yang menuduh politisi tersebut melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan publik. Pengacara menteri Kabinet El-hadji Diouf mengklaim kemenangan atas kasus tersebut.
“Ini adalah hari bersejarah bagi Senegal. Banyak yang mengatakan bahwa persidangan tidak akan terjadi, tetapi itu terjadi. Ini adalah kemenangan,” kata Diouf kepada wartawan di Ibu Kota Senegal, Dakar.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan Sonko terhadap menteri pariwisata saat konferensi pers akhir tahun lalu. Sonko menuduh menteri pariwisata mencuri 47 juta dolar AS dari sebuah lembaga pemerintah.
Keamanan diperketat di sekitar ruang sidang pada Kamis, ketika sekelompok kecil orang berkumpul untuk mendukung Sonko. Namun Sonko tidak hadir di persidangan.
Pengacara Sonki telah meminta untuk menunda persidangan. Dia mengatakan bahwa Sonko sakit akibat gas air mata yang ditembakkan awal bulan ini. Pihak Sonko menyebut putusan itu tidak adil.
"Putusan itu tidak normal, mereka memutuskan untuk memaksanya tetapi mereka tahu itu tidak normal," ujar sekretaris nasional yang bertanggung jawab atas komunikasi untuk partai Pastef Les Patriotes Sonko, El Malick Ndiaye, kepada The Associated Press.
Ndiaye mengatakan, dia tidak yakin apakah Sonko akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan bahwa Sonko bertemu dengan pengacaranya untuk membahas berbagai opsi.
Pendukung Sonko melihat dakwaan terhadapnya sebagai upaya terbaru untuk mempersingkat karir politiknya, termasuk kemungkinan pencalonannya sebagai presiden pada 2024. Sonko menempati posisi ketiga dalam pemilihan presiden Senegal pada 2019.
Dia telah meminta Presiden Macky Sall untuk menyatakan secara terbuka bahwa dia tidak akan mencalonkan diri dalam pilpres 2024. Partai yang berkuasa mengatakan Sall harus diizinkan mencalonkan diri setelah perubahan konstitusional pada 2016 yang mengubah masa jabatan presiden menjadi lima tahun.
Bersamaan dengan persidangan pencemaran nama baik, Sonko juga menghadapi dakwaan pemerkosaan. Dakwaan ini berdasarkan tuduhan dari seorang karyawan wanita yang mengatakan bahwa dia dilecehkan oleh Sonko di sebuah salon pijat. Jika terbukti bersalah, Sonko menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan akan dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.
Tuduhan pencemaran nama baik tidak akan menghalangi Sonko mencalonkan diri sebagai presiden dalam pilpres 2024. Karena, pencemaran nama baik tidak termasuk dalam kode pemilu atau sebagai salah satu alasan yang akan melarang seseorang mencalonkan diri.