Jumat 31 Mar 2023 12:53 WIB

Tiga Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi

Ketiga terduga pelaku saat ini masih berstatus pelajar SMP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan pembacokan seorang pemuda. Ketiga pelaku berinisial BN (16 tahun), FD (16), dan RB (16) diduga menganiaya dan membacok korban KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023) lalu.

“Telah kami amankan tiga orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban KM," ujar Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Menurut Haris Akhmat Basuki, peristiwa penganiayaan dan pembacokan tersebut berawal dari adanya kegiatan tawuran antara dua kelompok anak SMP. Sebelumnya kedua kelompok remaja tanggung itu telah membuat janji untuk tawuran. Kemudian tawuran itu sendiri diduga berawal dari aksi saling mengejek dan menantang.

“Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang, dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” tegas Haris Akhmat Basuki.

Lebih lanjut, menurut Haris Akhmat Basuki, korban KM sendiri bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut. Kata dia, korban hanya ikut-ikutan saja karena diajak oleh salah satu kelompok yang bertikai tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha, dan telapak tangan yang hampir putus.

“Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” ujar Haris Akhmat Basuki.

Selain meringkus para pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti dua bilah senjata tajam. Kemudian baju korban yang dikenakan pada saat kejadian penganiayaan juga diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU RI Nomor 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” tegas Haris Akhmat Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement