Jumat 31 Mar 2023 14:06 WIB

Pengacara Sebut Dakwaan pada Trump Bermotif Politik

Pengacara sebut Trump korban dari versi sistem dan sejarah peradilan AS yang korup

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pengacara mantan Presiden Donald Trump menuding tuntutan terhadap Trump bermotif politik.
Foto: AP Photo/Alex Brandon
Pengacara mantan Presiden Donald Trump menuding tuntutan terhadap Trump bermotif politik.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah didakwa melakukan kejahatan oleh dewan juri New York. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Negeri Paman Sam didakwa secara pidana.

Kantor Kejaksaan Manhattan telah mengonfirmasi tentang keputusan dewan juri New York. "Malam ini kami menghubungi pengacara Trump untuk mengoordinasikan penyerahannya, untuk dakwaan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel," kata juru bicara Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg pada Kamis (30/3/2023) malam, dikutip laman USA Today.

Karena masih disegel, belum diketahui Trump didakwa atas kasus apa. Yang diketahui sebelumnya hanya jaksa Manhattan sedang bekerja dengan dewan juri untuk mengusut apakah Trump menyembunyikan pembayaran uang suap untuk membungkam aktris film dewasa Stephanie Clifford alias Stormy Daniels, wanita yang diduga pernah menjadi selingkuhannya Trump.

Tim pengacara Trump diharapkan berada di New York untuk pembacaan dakwaan pada Selasa (4/4/2023) pekan depan. Pengacara Trump Susan Necheles dan Joseph Tacopina membenarkan kabar kliennya telah didakwa. Mereka menuding tuntutan terhadap Trump bermotif politik. “Kami akan dengan penuh semangat melawan tuntutan politik ini di pengadilan,” kata Joseph Tacopina.

Pengacara Trump lainnya, Alina Habba, turut angkat bicara atas keputusan dewan juri New York. “Seorang mantan presiden, kandidat saat ini dan teman saya Presiden Donald J. Trump adalah korban dari versi sistem dan sejarah peradilan Amerika yang korup dan terdistorsi. Dia akan dibenarkan,” ucap Habba.

Belum diketahui apakah Trump akan menyerahkan diri dengan sukarela atau tidak. Namun begitu dia ditangkap dan ditahan, Trump akan dibacakan haknya, yang dikenal sebagai Miranda warning, tentang bagaimana dia memiliki hak untuk tetap diam, hak atas seorang pengacara, dan bahwa apa yang dia katakan dapat digunakan untuk melawannya di pengadilan.

Trump kemudian akan diproses sama seperti terdakwa lainnya dan diberi nomor pembukuan. “Masih akan ada pengambilan foto, sidik jari, dan banyak dokumen yang diisi sebagai bagian dari proses pembukuan,” kata mantan jaksa federal Glenn Kirschner.

Saat ini Trump tengah diselidiki dalam beberapa kasus di AS. Di tingkat nasional, Departemen Kehakiman AS telah menunjuk penasihat khusus untuk menyelidiki dua kasus yang melibatkan Trump. Pertama yakni tentang penemuan dokumen rahasia negara di kediaman Trump di Mar-a-Lago, Florida. Kedua yaitu terkait dugaan upaya mengganggu pemilihan presiden AS 2020, saat Trump dikalahkan Joe Biden.

Jaksa Agung New York juga tengah melayangkan gugatan perdata kepada Trump Organization. Organisasi milik Trump tersebut dituduh berbohong kepada pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi tentang asetnya. Di Georgia, jaksa distrik di Fulton County sedang mempertimbangkaan dakwaan terkait upaya Trump dan sekutunya membatalkan hasil pemilu presiden AS 2020 di sana.

Yang terakhir adalah kasus uang tutup mulut terhadap Stephanie Clifford yang diusut kejaksaan Manhattan bekerja sama dengan dewan juri New York.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement