Pemerintahan Netanyahu telah mendorong RUU yang akan membatasi kekuasaan Mahkamah Agung untuk memerintah legislatif dan eksekutif. Selain itu, parlemen Israel (Knesset) akan diberi kekuasaan untuk mengesampingkan keputusan Mahkamah Agung jika mencapai mayoritas sederhana, yakni didukung 61 dari 120 anggota.
Proposal kedua akan menghilangkan kewenangan Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas UU Dasar Israel, yang berfungsi sebagai konstitusi negara. Publik Israel, yang telah berdemonstrasi selama tiga bulan terakhir, khawatir reformasi hukum dapat mengurangi check and balances di internal Israel.
Reformasi yang didorong pemerintahan Netanyahu juga akan mengubah cara hakim Mahkamah Agung dipilih. Politisi akan diberi kekuatan dalam menentukan hakim. Panel independen untuk memilih hakim saat ini membutuhkan politisi dan hakim yang duduk di dalamnya untuk menyepakati pengangkatan. Proposal ini akan mengubah hal tersebut, memberi pemerintah pengaruh yang jauh lebih besar.