REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia berusaha untuk mendekriminalisasi upaya bunuh diri. Ini adalah langkah terbaru dari reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Pengumuman itu muncul sehari setelah parlemen Malaysia pada Senin memilih untuk menghapus hukuman mati, memangkas jumlah pelanggaran yang dapat dihukum mati, dan menghapus hukuman penjara seumur hidup. Undang-undang saat ini menetapkan bahwa siapa pun yang mencoba bunuh diri dapat dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.
"Pemerintah ingin mencabut (undang-undang) tetapi akan mempertahankan tindakan membantu dan bersekongkol untuk bunuh diri sebagai tindak pidana," kata Menteri Hukum Azalina Othman Said dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/4/2023).
Pemerintah juga mengusulkan penguatan hukuman untuk kasus bunuh diri yang melibatkan anak-anak dan orang cacat mental. “Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa upaya bunuh diri termasuk dalam lingkup perilaku bunuh diri dan tindakan ini merupakan dampak dari ketidakmampuan mental atau gangguan kejiwaan,” kata Azalina.
Dalam komentarnya tahun lalu, mantan menteri kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, Malaysia pada 2021 mencatat 1.142 kasus bunuh diri. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 631 kasus pada 2020.
Tingkat kematian akibat bunuh diri berada di angka 5,7 per 100.000 penduduk pada 2019. Proposal untuk mendekriminalisasi upaya bunuh diri diperkenalkan di majelis rendah pada Selasa, namun pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan di sesi parlemen berikutnya. Azalina mengatakan, pemerintah berharap reformasi ini akan mendorong mereka yang terkena dampak untuk mencari bantuan, menghilangkan stigma bunuh diri, dan menurunkan angka kematian akibat bunuh diri di Malaysia.