REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Negara Palestina untuk Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap jamaah Palestina di Kompleks Masjid Al Aqsha. Indonesia diminta untuk mengintervensi dan mengaktifkan mekanisme hukum internasional dan hukum humaniter internasional atas kasus tersebut.
Desakan perlu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas pelanggaran terus-menerus terhadap warga sipil Palestina dan jamaah di Masjid Al Aqsa. "Komunitas internasional harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel," keterangan resmi Kedubes Palestina pada Jumat (7/4/2023).
Kedubes Palestina meminta agar komunitas internasional meminta pertanggungjawaban Israel dan para pejabatnya atas kejahatannya. Mereka harus dikonfrontasi dan dihentikan oleh semua aktor internasional yang bertanggung jawab.
"Rakyat Palestina akan terus menggunakan hak mereka untuk mempertahankan Yerusalem, masjid dan gerejanya, dari agresi Israel yang sedang berlangsung," kata Kedubes Palestina.
Pasukan pendudukan Israel dinilai secara ilegal menginvasi Al Aqsa. "Palestina menegaskan kembali bahwa Israel, para pejabatnya, pasukan pendudukan, dan milisi teroris pemukim, tidak memiliki kedaulatan apapun atas bagian mana pun dari Kompleks Masjid Al-Aqsa," ujar Kedubes Palestina.
Pasukan Israel, menurut Kedubes Palestina, menahan lebih dari 500 jemaah secara tidak sah dan mencegah ambulans untuk merawat ratusan jamaah yang terluka. Bahkan mereka menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada Masjid, termasuk dengan menyebabkan kebakaran di satu lokasi.
Jamaah Palestina memiliki hak mutlak untuk berdoa dengan bebas dan aman di dalam dan di sekitar kompleks suci. Dengan melakukan serangan tersebut, Kedubes Palestina menekankan, adalah upaya melanggar hak dasar warga Palestina untuk beribadah dengan bebas, terutama selama bulan suci Ramadhan.
"Dalam pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, Israel, Kekuatan pendudukan, memberlakukan pembatasan sewenang-wenang tentang kapan dan bagaimana warga Palestina dapat beribadah," ujar keterangan tersebut.