Kamis 13 Apr 2023 12:41 WIB

Sebanyak 30 WNI Korban Perdagangan Orang di Vietnam Dipulangkan

WNI direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bergaji besar.

Peserta mengikuti puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Peserta mengikuti puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengelar peringatan HPMI 2022 dengan tema Stop Human Trafficking: Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat,digelorakan sebagai peringatan bahaya tentang perdagangan orang, sekaligus ajakan perang melawan sindikat penempatan illegal PMI. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ho Chi Minh City, Vietnam, telah ditangani dan dipulangkan ke rumah dan keluarga masing-masing di Indonesia pada 10 April 2023.

Berdasarkan keterangan KJRI Ho Chi Minh City, Kamis (13/4/2023), korban yang terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan itu direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bergaji besar.

"Pada kenyataannya, mereka diminta menjalani pekerjaan yang melanggar hukum, yakni dilatih untuk melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia," ujar KJRI.

Pada 12 Maret 2023, KJRI Ho Chi Minh City mendadak menerima kedatangan 30 WNI yang meminta pertolongan kepada KJRI setelah mereka bersama-sama kabur meninggalkan tempat mereka ditampung oleh para sindikat penipu.

Seluruh 30 WNI datang ke KJRI tanpa satu pun yang memiliki paspor maupun ponsel, mengingat sejak kedatangan di Ho Chi Minh City, pelaku sindikat penipuan tersebut telah mengambil paspor dan ponsel para WNI.

Pelaku sindikat sejak awal juga tidak memperbolehkan puluhan WNI itu meninggalkan tempat penampungan.

Merespons aduan tersebut, perwakilan RI di Vietnam didukung Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri segera menangani kasus dan memastikan agar 30 WNI korban TPPO dapat dipulangkan dengan selamat ke Tanah Air.

"Pemerintah Vietnam juga memberikan dukungan penuh untuk penuntasan kasus TPPO dengan melakukan penangkapan secara cepat terhadap para pelaku yang berupaya melarikan diri dari jeratan hukum. Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, kasus ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dengan jumlah besar di Vietnam," kata KJRI Ho Chi Minh City.

Pemerintah Indonesia memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada para korban mulai dari pemenuhan konsumsi dan pakaian, pengobatan medis, hingga biaya pemulangan ke Indonesia.

Dukungan dan simpati juga diberikan oleh masyarakat dan diaspora Indonesia yang berdomisili di Ho Chi Minh Cinty melalui bantuan makanan, pakaian, serta bingkisan Ramadhan bagi para korban.

Setelah proses verifikasi dokumen dan izin dari otoritas Vietnam diperoleh, puluhan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 2 April 2023 untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi dan konseling psikologi di Rumah Pemulihan Trauma Centre (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta.

Pada 10 April 2023, seluruh WNI korban TPPU telah tiba dengan selamat di daerah asal mereka masing-masing.

KJRI menyatakan bahwa tren perdagangan orang saat ini menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan serta banyak menimpa WNI.

"Perlu ada kerja sama dari semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena perdagangan orang termasuk dalam kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal," kata KJRI Ho Chi Minh City.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dan gaji besar.

"Ke depannya diharapkan masyarakat bisa saling mengingatkan dan mempelajari prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar KJRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement