REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Menteri Luar Negeri Moldova Filip Cojocaru pada Rabu (19/4/2023) waktu setempat mengumumkan keputusan negaranya yang menyatakan persona non grata seorang diplomat Rusia .
Persona Non Grata berarti setiap negara berhak untuk menolak atau mengusir diplomat yang dicalonkan atau sudah menjalankan tugasnya di negara penerima.
"Diputuskan bahwa seorang pegawai Kedutaan Besar Federasi Rusia di Chisinau dinyatakan persona non grata di wilayah negara kami," kata Menlu Cojocaru di hadapan wartawan di ibu kota Moldova.
Dia menambahkan bahwa hak untuk akses khusus ke bandara bagi dua pegawai lain Kedubes Rusia juga dicabut.
Langkah itu ditetapkan sehari setelah Presiden Republik Tatarstan Rusia Rustam Minnikhanov mengatakan otoritas Moldova menganggap dia beserta delegasinya sebagai "warga negara yang tak diinginkan" setibanya di negara tersebut.
Akan tetapi, pihak Moldova membantah klaim tersebut. Mereka berpendapat bahwa Minnikhanov tidak diizinkan ke negara itu karena rencana kunjungan ke wilayah otonom Gagauzia, yang bertujuan untuk mendukung salah satu calon dalam pemilihan umum daerah.