Rabu 26 Apr 2023 22:02 WIB

Singapura Eksekusi Penyelundup Lebih dari 1 Kg Kanabis

Singapura selama dikenal memiliki hukuman keras terhadap narkotika.

Seorang aktivis menyalakan lilin untuk terpidana mati Tangaraju Suppiah saat berjaga untuknya di sebuah kantor swasta di Singapura, Rabu (26/4/2023). Suppiah dieksekusi pada 26 April 2023 menurut kelompok advokasi anti hukuman mati setempat, Transformative Justice Collective (TJC) , di negara itu hukuman mati pertama dilakukan pada tahun itu. Tangaraju dihukum karena bersekongkol dalam upaya untuk memperdagangkan satu kilogram ganja pada tahun 2013. Kasus tersebut telah memicu kembali perdebatan di negara kota tersebut tentang hukuman mati di tengah kekhawatiran para aktivis atas keadilan persidangan dan hukumannya.
Foto: EPA-EFE/HOW HWEE YOUNG
Seorang aktivis menyalakan lilin untuk terpidana mati Tangaraju Suppiah saat berjaga untuknya di sebuah kantor swasta di Singapura, Rabu (26/4/2023). Suppiah dieksekusi pada 26 April 2023 menurut kelompok advokasi anti hukuman mati setempat, Transformative Justice Collective (TJC) , di negara itu hukuman mati pertama dilakukan pada tahun itu. Tangaraju dihukum karena bersekongkol dalam upaya untuk memperdagangkan satu kilogram ganja pada tahun 2013. Kasus tersebut telah memicu kembali perdebatan di negara kota tersebut tentang hukuman mati di tengah kekhawatiran para aktivis atas keadilan persidangan dan hukumannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Singapura mengeksekusi warganya, seorang laki-laki yang didakwa melakukan penyelundupan narkotika, Rabu (26/4/2023). Sebelumnya, sejumlah kerabat dan aktivis HAM mengajukan permohonan pengampunan bagi terpidana mati tersebut tetapi eksekusi tetap dilaksanakan.

Laki-laki tersebut, Tangaraju Suppiah (46) didakwa menyelundupkan lebih dari 1 kg kanabis pada 2013. Aksi Suppiah ini menggiringnya kepada hukuman mati. Singapura selama dikenal sebagai negara yang memiliki hukuman keras terhadap narkotika.

Kokila Annamalai, aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang juga mewakili keluarga Suppiah, mengonfirmasi Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung. ‘’Eksekusi dilakukan setelah presiden menolak permohonan pengampunan di malam sebelum eksekusi.’’

Pemerintah Singapura, belum memberikan respons atas permintaan pernyataan mengenai eksekusi ini. Miliuner Inggris, Richard Branson, penentang hukuman mati, menyataka dakwaan terhadap Suppiah tak sesuai standar dakwaan kriminal.

Ia beralasan, Suppiah tak berada di dekat obat-obatan yang dituduhkan kepunyaannya saat ia ditahan. Pemerintah Singapura meresponsnya dengan menyebut pandangan Branson  keliru dan tidak menghormati sistem hukum yang berlaku di Singapura.

Pemerintah juga menambahkan, pengadilan menghabiskan waktu selama lebih dari tiga tahun mengkaji kasus ini. Jadi klaim Branson tak benar. The United Nations Office for Human Rights menyeru Singapura tak melakukan eksekusi.

PBB mendorong Singapura melakukan moratorium eksekusi terhadap terpidana kasus obat-obatan terlarang. Tahun lalu, Singapura mengeksekusi 11 orang dan menegaskan hukuman mati efektif memerangi narkotika dan banyak orang mendukung kebijakan itu.

 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement