Ahad 30 Apr 2023 14:45 WIB

Sengketa Laut Cina Selatan, AS Minta Cina tak Ganggu Kapal Filipina

Cina mengeklaim hampir seluruh LCS dengan "sembilan garis putus-putus" di peta.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Ferry kisihandi
 Foto yang disediakan oleh Penjaga Pantai Filipina ini menunjukkan kapal penjaga pantai Tiongkok di Laut Cina Selatan yang disengketakan, Senin, 6 Februari 2023.
Foto: Philippine Coast Guard via AP
Foto yang disediakan oleh Penjaga Pantai Filipina ini menunjukkan kapal penjaga pantai Tiongkok di Laut Cina Selatan yang disengketakan, Senin, 6 Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mendesak Cina berhenti mengganggu kapal-kapal Filipina yang berlayar di Laut Cina Selatan (LCS). AS berjanji berpihak pada Filipina saat ketegangan geopolitik semakin memanas.

"Kami meminta Beijing berhenti memprovokasi dan melakukan tindakan tidak aman," kata Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan, Sabtu (29/4/2023).

Pada Jumat (28/4/2023) lalu Filipina menuduh penjaga pantai Cina melakukan "taktik agresif" usai insiden selama patroli penjaga pantai Filipina di Second Thomas Shoal yang dikuasai Filipina yang terletak sekitar 195 kilometer dari pinggir pantai Filipina.

Di Second Thomas Shoal terdapat kontingen militer kecil kapal tua AS zaman Perang Dunia II yang sengaja ditempatkan di sana pada tahun 1999 untuk menegaskan klaim teritori Filipina. Pada Februari lalu Filipina mengatakan kapal Cina mengarahkan "laser militer" ke salah satu kapal yang memasok logistik ke sana.

Cina mengeklaim hampir seluruh LCS dengan "sembilan garis putus-putus" di peta yang membentang lebih dari 1.500 kilometer dari pinggir Cina Daratan dan memotong zona ekonomi eksklusif Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei dan Indonesia. 

Pada 2016 pengadilan internasional memutuskan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pada Jumat lalu Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan kapal-kapal Cina masuk ke perairan Cina dan tak melakukan langkah provokatif.

"(AS) berpihak dengan sekutu Filipina kami dalam menegakan ketertiban maritim berdasarkan hukum internasional," kata Departemen Luar Negeri AS. 

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement