REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sejumlah platform media internet papan atas di Cina dijatuhi sanksi oleh otoritas setempat atas tuduhan menyebarkan informasi yang merugikan publik. Baidu, Weibo, Douyu, dan Douben termasuk di dalamnya.
Beberapa platform media itu selama kuartal pertama tahun 2023 tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga informasi yang disebar merugikan masyarakat, seperti pornografi, takhayul, prostitusi, dan perjudian, menurut Badan Siber China (CAC) dalam pernyataannya di Beijing, Ahad (30/5/2023).
Atas sanksi tersebut, pihak pengelola diwajibkan melaporkan setiap masalah yang dihadapinya kepada otoritas setempat. Mereka juga diminta menyelesaikan masalah-masalah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Beberapa akun yang telah dilaporkan menyebarkan informasi tentang pornografi, takhayul, prostitusi, dan perjudian harus ditindak sebagaimana mestinya. Penanggung jawab akun-akun tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa denda.