REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekurangnya 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan daring (scam) di wilayah yang dikuasai pemberontak Myawaddy, Myanmar. Mereka mengaku disekap dan meminta bantuan untuk dibebaskan.
Dalam video yang beredar di media sosial, para WNI yang kebanyakan dari Medan, Provinsi Sumatra Utara meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka yang disandera. Para sandera mengaku terancam oleh perusahaan yang merekrut.
Mereka dikatakan memiliki target kerja dari perusahaan. Jika tidak tercapai, para pekerja WNI akan terkena hukuman.
"Kami bekerja dalam gelap gulita juga tetap kerja, dan jika tak memenuhi target mereka, kami mendapat hukuman disetrum, dicambuk, pemukulan, lari ratusan keliling di bawah terik matahari dan push pun ribuan kali," kata salah satu korban WNI dalam video tersebut seperti dikutip dari Instagram @bebaskankami.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar untuk pembebasan para WNI. Kemenlu juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menggandeng International Organization of Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
"Tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas para WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak," ujar Judha dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Rabu (3/5/2023).
Kendati begitu, kata Judha, Kemenlu terus mengupayakan pemulangan para korban. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI dan memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus scam.
"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan dan dari sisi penegakan hukum, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku," kata Judha.
Sementara dari sisi pencegahan, Kemenlu terus melakukan kegiatan kampanye kesadaran masyarakat terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus penipuan daring. Hal itu agar tidak ada korban berikutnya.
Judha mencatat, selama periode 2020-2023, KBRI Yangon telah menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi atau dugaan TPPO. Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI.