Rabu 10 May 2023 20:32 WIB

Trump Diputus Bertanggung Jawab atas Kasus Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Juri mendenda Trump atas kasusnya ini senilai 5 juta dolar AS.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
 Mantan presiden AS Donald J. Trump (Tengah) meninggalkan Trump Tower dalam perjalanan ke kantor Jaksa Agung New York Letitia James untuk deposisi terkait gugatan perdata di New York, New York, AS, Kamis (13/4/2023). Gugatan tersebut menyatakan bahwa Trump, anak-anaknya, dan Organisasi Trump telah memberikan laporan keuangan palsu selama bertahun-tahun kepada pemberi pinjaman dan mitra bisnis dan dilaporkan berupaya melarang Organisasi Trump beroperasi di negara bagian tersebut. Dalam kasus terpisah, Trump secara pribadi didakwa minggu lalu oleh dewan juri Manhattan atas 34 tuduhan kejahatan.
Foto: EPA-EFE/JUSTIN LANE
Mantan presiden AS Donald J. Trump (Tengah) meninggalkan Trump Tower dalam perjalanan ke kantor Jaksa Agung New York Letitia James untuk deposisi terkait gugatan perdata di New York, New York, AS, Kamis (13/4/2023). Gugatan tersebut menyatakan bahwa Trump, anak-anaknya, dan Organisasi Trump telah memberikan laporan keuangan palsu selama bertahun-tahun kepada pemberi pinjaman dan mitra bisnis dan dilaporkan berupaya melarang Organisasi Trump beroperasi di negara bagian tersebut. Dalam kasus terpisah, Trump secara pribadi didakwa minggu lalu oleh dewan juri Manhattan atas 34 tuduhan kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Juri di New York memutuskan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bertanggung jawab atas gugatan perdata yang diajukan oleh penulis Elizabeth Carroll. Carroll menuduh Trimp melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya pada tahun 1996 dan mencemarkan nama baik, demikian laporan CNN pada Selasa (10/5/2023).

Menurut saluran TV tersebut, juri menyimpulkan bahwa Trump telah menyentuhnya tanpa persetujuannya, dan juga mencemarkan nama baik penulis tersebut dengan menolak pernyataannya dalam kasus ini. Namun, juri menolak klaim pemerkosaan yang diajukan penulis.

Baca Juga

Juri mendenda Trump atas kasusnya ini senilai 5 juta dolar AS. Termasuk 2 juta dolar AS untuk pelecehan seksual dan 3 juta dolar AS untuk pencemaran nama baik.

Trump memilih untuk tidak menghadiri sidang perdata dan tidak hadir saat putusan dibacakan.

Trump langsung mengecam dengan sebuah pernyataan di situs media sosialnya, mengklaim lagi bahwa dia tidak mengenal Carroll dan menyebut putusan itu sebagai aib dan kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa. Dia berjanji akan mengajukan banding.

Carroll adalah salah satu dari lebih dari selusin wanita yang menuduh Trump melakukan pelecehan atau kekerasan seksual. Dia mempublikasikan tuduhannya pada tahun 2019 bahwa calon presiden dari Partai Republik itu memperkosanya di ruang ganti sebuah department store mewah di Manhattan.

Trump membantahnya, mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Carroll di toko tersebut dan tidak mengenalnya. Dia menyebutnya sebagai orang gila yang menciptakan cerita bohong untuk menjual memoar.

Carroll, 79 tahun, telah menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya, ditambah dengan pencabutan atas apa yang ia katakan sebagai penyangkalan yang memfitnah dari Trump atas klaimnya.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement