Rabu 24 May 2023 05:55 WIB

AS Kecam Israel Izinkan Pemukim Yahudi Tempati Tanah Pribadi Warga Palestina

Permukiman liar Homesh di Tepi Barat bagian utara adalah ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Warga Palestina berdoa selama protes terhadap permukiman Yahudi, di desa Tepi Barat Biddya, Senin, 6 Juli 2020.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina berdoa selama protes terhadap permukiman Yahudi, di desa Tepi Barat Biddya, Senin, 6 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) kecam keputusan Pemerintah Israel yang mengizinkan pemukim Yahudi kembali ke pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan, permukiman liar Homesh di Tepi Barat bagian utara adalah ilegal karena dibangun di atas tanah pribadi warga Palestina.  

"Perintah ini tidak konsisten dengan komitmen tertulis mantan Perdana Menteri Sharon kepada Pemerintahan Bush pada 2004 dan komitmen pemerintah Israel saat ini kepada Pemerintahan Biden," kata Miller, dilaporkan Middle East Monitor, Senin (22/5/2023).

"Memajukan permukiman Israel di Tepi Barat merupakan hambatan bagi pencapaian solusi dua negara," tambah Miller.

Miller juga mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.  Miller menegaskan kembali posisi AS dalam mendukung status quo di tempat-tempat suci Yerusalem.

“Kami juga prihatin dengan kunjungan provokatif (Ben-Gvir) ke Temple Mount/Haram Al-Sharif di Yerusalem dan retorika yang menghasut. Ruang suci ini tidak boleh digunakan untuk tujuan politik, dan kami meminta semua pihak untuk menghormati kesuciannya," kata Miller.

Ben-Gvir mengunjungi Al-Haram Al-Sharif dengan penjaga khusus dan di bawah perlindungan pasukan keamanan Israel. Ben-Gvir mengklaim kepemilikan Israel atas situs suci Islam itu. Ini adalah kedua kalinya Ben-Gvir menyerbu Masjid Al-Aqsa sejak menjabat sebagai menteri keamanan nasional di pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Desember.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement