Ahad 28 May 2023 01:50 WIB

Puluhan Ribu Akun Medsos Partai Ini Ternyata Palsu

Otoritas China berhasil mengidentifikasi sekitar 830.000 akun media sosial palsu.

Seorang penjaga keamanan berdiri di dekat patung bendera Partai Komunis China di Museum Partai Komunis China.Otoritas China berhasil mengidentifikasi sekitar 830.000 akun media sosial palsu, 55.000 ribu di antaranya terkait dengan Partai Komunis China (CPC) dan lembaga pemerintahan setempat./ilustrasi
Foto: AP Photo/Ng Han Guan
Seorang penjaga keamanan berdiri di dekat patung bendera Partai Komunis China di Museum Partai Komunis China.Otoritas China berhasil mengidentifikasi sekitar 830.000 akun media sosial palsu, 55.000 ribu di antaranya terkait dengan Partai Komunis China (CPC) dan lembaga pemerintahan setempat./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING---Otoritas China berhasil mengidentifikasi sekitar 830.000 akun media sosial palsu, 55.000 ribu di antaranya terkait dengan Partai Komunis China (CPC) dan lembaga pemerintahan setempat.

Badan Keamanan Siber China (CAC) dalam rilisnya di Beijing, Sabtu, juga menyebutkan dari 830.000 lebih akun palsu tersebut, 12.800 akun di antaranya terkait institusi militer, 187.500 terkait media, dan 443.500 lainnya berkaitan dengan dunia pendidikan, kepengacaraan, dan kesehatan.

Baca Juga

Ada juga sekitar 65.600 akun yang dikenai sanksi hukum karena pembahasan topik terkini dengan memanfaatkan kalangan lansia, remaja, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan uang di dunia maya, menurut CAC.

Selama periode 10 Maret-22 Mei 2023, CAC juga berhasil mengidentifikasi 1,4 juta informasi dan 920.000 akun yang melanggar aturan hukum.

Akun-akun tersebut telah dikenai sanksi, bahkan lebih dari 66.600 di antaranya telah ditutup secara permanen.

Lebih dari 34.300 akun lainnya dikenai sanksi atas penyebaran rumor yang menjadi tren, termasuk yang berkaitan dengan kasus tewasnya Hu Xinyu, seorang pelajar berusia 15 tahun, yang sebelumnya dikabarkan hilang.

CAC mengatakan akan terus menertibkan aktivitas dunia maya dan meningkatkan sistem pengawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement