Ahad 28 May 2023 15:35 WIB

Israel akan Bangun 3.000 Rumah Ilegal Baru di Tepi Barat dan Yerusalem

Permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina melempari pasukan Israel dengan batu saat bentrokan di kamp pengungsi Balata dekat kota Nablus di Tepi Barat, Sabtu (13/5/2023). Israel berencana untuk membangun 58 ribu rumah di Yerusalem Timur.
Foto:

Terkait permukiman Homesh, sebelumnya Prancis juga telah mengecam keputusan Israel mengizinkan kembali pemukim Yahudi membangun lagi permukiman di wilayah tersebut. Prancis menyebut, keputusan pembangunan kembali permukiman Yahudi di Homes ini bertentangan dengan hukum internasional dan juga berlawanan dengan komitmen yang dibuat Israel pada pertemuan Aqaba dan Sharm el-Sheikh.

"Prancis meminta Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan ini," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Senin (22/5/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Pada 21 Mei 2023 lalu, parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kedua dan ketiga yang memungkinkan pemukim Israel kembali bermukim di empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang sudah dibongkar sejak 2005. Pada 20 Maret 2023, Knesset diketahui telah mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati tahun 2005.

Disengagement Law memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu, yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.

Sejak undang-undang tahun 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer. Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi.

Artinya, permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah. Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967.

Hingga saat ini, terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement