Senin 29 May 2023 09:20 WIB

KPU Turki Sempat Larang Siarkan Hasil Sementara Pilpres

Pukul 18:15 waktu setempat, larangan untuk menyiarkan hasil sementara Pilpres dicabut

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan memenangkan pemilu putaran kedua. Ia memperoleh suara 52,16 persen
Foto: AP
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan memenangkan pemilu putaran kedua. Ia memperoleh suara 52,16 persen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Proses penghitungan suara dalam pemilihan presiden (pilpres) Turki putaran kedua telah dimulai. Selama proses tersebut, hasil sementara perolehan suara tidak pernah diumbar ke publik.

Baru pada pukul 18:15 waktu setempat, Dewan Pemilihan Tertinggi Turki mencabut larangan untuk menyiarkan hasil sementara pilpres. Dari penghitungan sementara, Erdogan unggul dalam perolehan suara dengan 52,14 persen, sementara Kemal Kilicdaroglu mendapatkan 47,86 persen suara. Setidaknya sudah 99,43 persen kotak suara telah dibuka dan dihitung .

Baca Juga

Ketua Dewan Pemilihan Umum Turki Ahmet Yener mengungkapkan, proses pilpres berlangsung lancar. Menurutnya, tak ada tuduhan kecurangan atau pelanggaran lainnya dalam putaran kedua pilpres.

“Sejauh ini, belum ada situasi negatif yang tecermin di dewan kami dan berdampak pada proses pemungutan suara. Keberatan terhadap dewan kami selama proses (pemungutan suara) juga dievaluasi dan dikirim ke dewan pemilihan provinsi serta kabupaten yang relevan,” ucapnya, dikutip laman Aljazirah.

Yener menyampaikan terima kasih kepada para pemilih, calon presiden, partai politik, kementerian-kementerian terkait, lembaga dan organisasi publik, petugas keamanan, serta semua orang yang bekerja di TPS.

“Dan kalian, anggota pers kita yang terhormat, yang telah mengikuti proses bersama kami dari awal. Saya berharap yang terbaik untuk bangsa dan demokrasi Turki kita,” ujar Yener.

Sebelumnya Yener menyampaikan, hasil pilpres Turki putaran kedua diperkirakan akan diumumkan lebih awal. Hal itu karena pilpres tak digelar berbarengan dengan pemilihan legislatif seperti ketika putaran pertama pada 14 Mei 2023 lalu. “Karena hanya calon presiden yang bersaing dalam pemilihan ini, kami pikir hasilnya akan keluar lebih cepat,” katanya.

Yener menjelaskan, proses penghitungan memakan waktu lebih lama pada 14 Mei 2023 lalu. Sebab surat suara mencakup calon anggota parlemen dari 24 partai dan empat calon presiden.

Dalam pilpres putaran pertama yang digelar 14 Mei 2023 lalu, Erdogan dan Kilicdaroglu sama-sama gagal memperoleh suara di atas 50 persen. Erdogan menghimpun 49,51 persen suara, sedangkan Kilicdaroglu memperoleh 44,88 persen suara. Dalam pilpres putaran kedua, lebih dari 64,1 juta warga Turki tercantum dalam daftar pemilih tetap.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement