Selasa 30 May 2023 09:25 WIB

Uganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia

Uganda sahkan UU anti-LGBT terberat di dunia yang mencakup hukuman mati

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk homoseksual.

LGBTQ Uganda menyebut perubahan itu tidak berguna. Mereka mengatakan, penegakan hukum secara teratur melebihi otoritas hukumnya untuk melecehkan mereka. Mereka mengatakan pengesahan RUU pada Maret memicu gelombang penangkapan, penggusuran, dan serangan massa.

Masalah ini sudah berlangsung lama di Uganda. Undang-undang anti-LGBTQ tahun 2014 yang tidak terlalu ketat dibatalkan oleh pengadilan Uganda atas dasar prosedural. Pembatalan ini berlangsung setelah pemerintah Barat pada awalnya menangguhkan beberapa bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan.

Pada 2009, RUU yang dijuluki "bunuh kaum gay" ini pada awalnya mengusulkan eksekusi homoseksual. Selain kampanye agama, sikap anti-LGBTQ+ di Afrika juga berakar pada era kolonial, termasuk pasal antisodomi dalam hukum pidana Inggris. Pada saat Inggris melegalkan tindakan sesama jenis pada 1967, banyak bekas koloni yang merdeka dan tidak mewarisi perubahan hukum tersebut.

"Untuk mengurangi setiap jenis manusia, terlepas dari seksualitas mereka, menjadi hukuman mati berdasarkan siapa yang mereka identifikasi dan bagaimana mereka memilih untuk menjalani hidup mereka adalah sesuatu yang kita semua harus merasa sangat malu sebagai sebuah benua," kata pembuat film Afrika Selatan, Lerato.

"Kita bisa menyamakan ini dengan apartheid jika tidak lebih buruk," ujarnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement