Rabu 31 May 2023 16:03 WIB

Parlemen Rusia Mensahkan RUU yang Melarang Operasi Perubahan Gender

RUU yang disahkan mencerminkan sikap Kremlin yang tidak toleran terhadap isu gender.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Parlemen Rusia (ilustrasi). Anggota parlemen Rusia pada Selasa (30/5/2023) memperkenalkan RUU yang melarang operasi merubah gender.
Foto: The State Duma, The Federal Assembly of The R
Parlemen Rusia (ilustrasi). Anggota parlemen Rusia pada Selasa (30/5/2023) memperkenalkan RUU yang melarang operasi merubah gender.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Anggota parlemen Rusia pada Selasa (30/5/2023) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberlakukan larangan operasi untuk mengubah gender. Ini adalah langkah terbaru dalam tindakan keras negara terhadap LGBTQ+.

Draf yang diajukan oleh 400 anggota majelis rendah Duma Negara, akan melarang operasi apa pun yang menegaskan gender tertentu, kecuali yang dimaksudkan untuk mengobati anomali fisiologis bawaan. 

Baca Juga

Kasus-kasus eksklusif tersebut akan diatur oleh panel medis khusus yang akan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Rancangan undang-undang yang diusulkan juga akan melarang perubahan nama resmi dan jenis kelamin dalam catatan publik dan dokumen resmi.

Seorang anggota parlemen senior yang merupakan salah satu penulis RUU itu, Pyotr Tolstoy mengatakan, RUU itu dimaksudkan untuk melindungi Rusia dengan nilai-nilai dan tradisi budaya, termasuk melindungi keluarga. Rancangan undang-undang itu juga bertujuan untuk menghentikan infiltrasi ideologi anti-keluarga Barat.

RUU yang diusulkan mencerminkan pendirian Kremlin yang semakin tidak toleran terhadap isu-isu gender. RUU ini pasti akan mendapatkan persetujuan cepat dari Duma dan disahkan oleh majelis tinggi sebelum ditandatangani Presiden Rusia Vladimir Putin menjadi undang-undang.

Putin telah memprakarsai perubahan konstitusional termasuk amandemen yang mendefinisikan pernikahan secara eksklusif sebagai persatuan antara pria dan wanita. Putin telah berulang kali mengecam LGBTQ+.

Pada Desember, Putin menandatangani undang-undang yang melarang iklan, media sosial, buku, film, dan produksi teater yang dianggap mengandung propaganda hubungan seksual non-tradisional. Undang-undang tersebut memperluas larangan pada 2013 atas propaganda semacam itu yang ditujukan untuk anak di bawah umur, yang secara efektif melarang pawai Gay Pride.

Kelompok hak asasi manusia mengecam keras undang-undang tersebut. Mereka menyebut undang-undang itu sebagai dorongan negara terhadap homofobia, intoleransi, dan diskriminasi.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement