Senin 05 Jun 2023 16:06 WIB

Penyuluh Agama Harus Memahami Bahaya LGBT dan Berbagai Isu Strategis Keagamaan

Penyuluh agama berada di garda terdepan melestarikan moderasi beragama.

Seorang warga binaan pemasyarakatan didampingi penyuluh agama belajar mengaji di pelataran Masjid At Taubah dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (3/4/2023).  Seksi bimbingan narapidana dan anak didik (Binadik) dan takmirul masjid menjalankan program belajar mengaji dan tadarus bagi warga binaan saat bulan Ramadhan dengan menggandeng penyuluh agama dari Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Seorang warga binaan pemasyarakatan didampingi penyuluh agama belajar mengaji di pelataran Masjid At Taubah dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (3/4/2023). Seksi bimbingan narapidana dan anak didik (Binadik) dan takmirul masjid menjalankan program belajar mengaji dan tadarus bagi warga binaan saat bulan Ramadhan dengan menggandeng penyuluh agama dari Kementerian Agama Kota Gorontalo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAMBI -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan pembekalan kepada para penyuluh agama melalui acara pemetaan paham keagamaan dan deteksi dini aliran keagamaan, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.

"Acara itu jadi ajang konsolidasi bagi para penyuluh agama di masing-masing kabupaten kota se-provinsi Jambi guna mewujudkan kerukunan beragama serta mempererat persatuan Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Lexy Fatharany yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan materi mengenai regulasi pendirian rumah ibadah dan pencegahan aliran keagamaan bermasalah bahwa pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Dalam mendirikan rumah ibadah itu, kata dia, wajib memenuhi dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, dan pendirian rumah ibadah juga dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama.

"Selain itu tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika ada sengketa harus dimusyawarahkan dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan," ujarnya.

Lexy juga menjelaskan selain isu disintegritas bangsa dan terorisme dan radikalisme, juga saat ini adalah penyimpangan asusila seperti bisexsual, LGBT dan penyimpangan seksual di pondok pesantren, sehingga diharapkan para penyuluh agama harus sering melakukan sosialisasi keagamaan.

"Untuk mencegah adanya paham keagamaan bermasalah maka penyuluh agama diharapkan sering bersosialisasi ke sekolah dan di lingkungan masing masing," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut juga dihadirkan nara sumber dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi Prof Hadri Hasan, Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Ronalzie Agus SIk, Pejabat BIN Daerah Jambi Yuda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement